Sentimen
Negatif (97%)
2 Jun 2024 : 06.14
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait
Tokoh Terkait

MA Cuma Butuh Waktu 3 Hari untuk Putuskan Gugatan Partai Garuda Soal Batas Usia Minimal Cagub-Cawagub

2 Jun 2024 : 13.14 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MA Cuma Butuh Waktu 3 Hari untuk Putuskan Gugatan Partai Garuda Soal Batas Usia Minimal Cagub-Cawagub

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) tak butuh waktu lama dalam memutuskan perkara gugatan dari Partai Garuda soal batas usia peserta Pilkada 2024. Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 itu memiliki usia perkara 4 hari saja, dengan lama MA memutus hanya 3 hari.

“Perkara telah diputus, sedang dalam protes minutasi oleh Majelis,” bunyi status perkara yang diputuskan Mahkamah Agung tersebut.

Gugatan dari Partai Garuda diajukan oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana. Gugatan tersebut sudah masuk pada Selasa, 23 April 2024, dan baru distribusikan pada Senin 27 Mei 2024.

Hanya butuh waktu waktu 3 hari bagi MA untuk langsung memutuskannya. Adapun tanggal putusan gugatan tersebut adalah Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Putusan MA Disorot Dunia: Langkah Politik untuk Kaesang dan Rusaknya Integritas Pengadilan Tinggi Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengganti aturan dalam Pilkada soal batas minimal usia peserta Pilkada, terutama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Dalam aturan KPU sebelumnya, batas usia peserta Pilkada adalah minimal 30 tahun saat mendaftar bagi cagub dan cawagub. Sedangkan 25 tahun untuk Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

KPU kini mengubah aturan tersebut sesuai putusan MA. Syarat batas usia minimal cagub-cawagub peserta Pilkada adalah 30 tahun setelah pelantikan.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d setelah adanya perubahan.

Kecurigaan publik

Kader PDI Perjuangan, Chico Hakim turut merasa kesal dengan putusan MA yang dinilai menguntungkan beberapa golongan saja. Chico bahkan menilai isu soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jadi pengalihan untuk MA bergegas memutus perkara dengan sangat cepat.

"4 hari kita sibuk dengan TAPERA, 4 hari yang sama, waktu yang dibutuhkan MA memutuskan perkara ini," ujar Chico Hakim di cuitannya 30 Mei 2024.

4 hari kita sibuk dengan TAPERA, 4 hari yang sama, waktu yang dibutuhkan MA memutuskan perkara ini pic.twitter.com/q44yRuSnSS— Cyril Raoul Hakim (@chicohakim) May 30, 2024

Warganet lainnya juga menilai isu soal kenaikan UKT jadi pengalihan isu semata. Apalagi gugatan dan putusan tersebut tidak diumumkan prosesnya ke publik.

"Pengalihan isu nya mulai dr ukt sampai tapera, keren bgt pemimpin negeri udah kayak sinet azab cm belum di azab aja," ujar @princ***.

Kaesang menang banyak

Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), digadang-gadang maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang. Ia akan berpasangan dengan kader Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

Meski belum diumumkan PSI dan Gerindra secara resmi, tapi Sufmi Dasco hingga Raffi Ahmad sudah mengunggahnya di Instagram. Bahkan Raffi Ahmad meminta dukungan untuk pasangan Budi-Kaesang.

Publik sempat mempertanyakan usia Kaesang yang belum genap 30 tahun saat mendaftar hingga Pilkada 2024 digelar 27 November 2024 mendatang. Pasalnya Kaesang baru berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024.

Tak pelak publik mencurigai ada akal bulus untuk memudahkan Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.***

Sentimen: negatif (97.7%)