Sentimen
Positif (100%)
31 Mei 2024 : 02.07
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Putusan MA Karpet Merah untuk Kaesang, Gibran: Ada Terbuka Luas

31 Mei 2024 : 02.07 Views 24

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Putusan MA Karpet Merah untuk Kaesang, Gibran: Ada Terbuka Luas

Solo: Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut dinilai memberikan karpet merah pada sang adik  Kaesang Pangarep untuk menjadi peserta kontestasi Pilkada 2024. "Ya keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan saja ke teman-teman PSI," ujar Gibran, di Solo, Kamis, 30 Mei 2024. Namun ia menegaskan putusan MA tersebut membuka kesemoagan bagi anak muda lain untuk berkiprah dalam Pilkada 2024. Potensi anak muda untuk terjun politik semakin luas. "(Kesempatan untuk anak muda) Ada terbuka luas, untuk semua," tegasnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.   Pengubahan ini bagian dari pengabulan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Kamis 30 Mei 2024. MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu 29 Mei 2024. Di sisi lain, sejumlah nama digadang-gadang maju dalam Pilkada serentak. Di antaranya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Hal ini sebagaimana diunggah Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengunggah nama Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Kaesang secara khusus belum cukup umur, jika masih berpatokan dengan syarat lama. Pasalnya, pada saat masa pendaftaran, Kaesang masih berusia kurang dari 30 tahun. Kaesang akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Sementara pendaftaran dilakukan pada Agustus 2024 dan pelantikan jika resmi maju dan terpilih, kemungkinan dilakukan usai Desember atau tahun depan.

Solo: Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut dinilai memberikan karpet merah pada sang adik  Kaesang Pangarep untuk menjadi peserta kontestasi Pilkada 2024.
 
"Ya keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan saja ke teman-teman PSI," ujar Gibran, di Solo, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Namun ia menegaskan putusan MA tersebut membuka kesemoagan bagi anak muda lain untuk berkiprah dalam Pilkada 2024. Potensi anak muda untuk terjun politik semakin luas.
"(Kesempatan untuk anak muda) Ada terbuka luas, untuk semua," tegasnya.
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
 
Pengubahan ini bagian dari pengabulan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
"KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Kamis 30 Mei 2024.
 
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu 29 Mei 2024.
 
Di sisi lain, sejumlah nama digadang-gadang maju dalam Pilkada serentak. Di antaranya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
 
Hal ini sebagaimana diunggah Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengunggah nama Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
 
Kaesang secara khusus belum cukup umur, jika masih berpatokan dengan syarat lama. Pasalnya, pada saat masa pendaftaran, Kaesang masih berusia kurang dari 30 tahun.
 
Kaesang akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Sementara pendaftaran dilakukan pada Agustus 2024 dan pelantikan jika resmi maju dan terpilih, kemungkinan dilakukan usai Desember atau tahun depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)

Sentimen: positif (100%)