Sentimen
Tokoh Terkait
Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Mulanya Dasco meminta persetujuan terlebih dahulu kepada seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna terkait RUU tersebut. Seluruh peserta rapat paripurna itu pun kompak menjawab setuju.
Selain revisi UU Kementerian Negara, ada juga RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
“Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut,” kata Dasco.
Dasco selaku pimpinan rapat paripurna sebelumnya juga meminta perwakilan sembilan fraksi DPR RI untuk menyampaikan pendapat fraksi-nya secara tertulis kepada pimpinan dewan. Kesembilan fraksi itu pun sudah menyampaikan pandangannya secara tertulis.
"Kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi," ungkap Dasco.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI itu hadir para Wakil Ketua DPR RI di antaranya Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar. Total ada 125 orang anggota DPR RI yang hadir secara fisik, sedangkan 165 anggota lainnya menyatakan izin. (*)
Sentimen: positif (33.3%)