Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
DKPP Diminta Jatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk memberhentikan secara tidak hormat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menyerahkan catatan terkait serangkaian pelanggaran etik KPU RI dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 serta Proyeksi untuk Menjaga Pilkada Serentak 2024 guna untuk memberikan pertimbangan lebih kepada DKPP dalam memutus perkara dugaan pelanggaran pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap salah seorang anggota PPLN.
Catatan tersebut diterima langsung Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP RI Periode 2022-2027). Catatan tersebut mencantumkan beberapa pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI lainnya seperti dalam kasus wanita emas, kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik, serta kasus lainnya yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Besok, DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dalam penyerahan tersebut, pihak Themis Indonesia serta Yayasan Dewi Keadilan yang diwakili oleh Hemi Lavour, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhammad menyampaikan bahwa momen penyerahan ini bertepatan dengan persidangan dugaan pelecehan yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Oleh karena itu mereka menyampaikan bahwa ada harapan besar agar catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy'ari," demikian bunyi permohonan Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan kepada DKPP dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, untuk pemberian sanksi pastinya DKPP akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apabila nantinya putusan tersebut belum bisa menjatuhkan sanksi terberat maka bukan semata-mata karena tidak mempertimbangkan catatan dari kelompok masyarakat sipil.
"Namun karena fakta yang berkembang dalam persidangan belum bisa menguatkan majelis dalam menjatuhkan putusan terberat kepada Ketua KPU RI," kata Ratna.
Berdasarkan berbagai dugaan pelanggaran, sanksi etik dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pada Pemilu Serentak 2024, terutama KPU, maka perlu untuk dirumuskan mekanisme pencegahan dan perbaikan proses penegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, terutama menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Oleh karena itu, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia memberikan tiga rekomendasi kepada DKPP, yaitu:
Baca Juga: DKPP Jadwalkan Sidang Perkara Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Akhir Mei 2024
1. DKPP dalam menjatuhkan putusan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus berani untuk menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak hormat terhadap tiap anggota KPU maupun Bawaslu yang telah melakukan pelanggaran etik berat maupun berulang.
2. Belajar dari permasalahan penyelenggara pada Pemilu Serentak 2024, DKPP perlu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara aktif pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil menjadi hal penting untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah.
3. DKPP bersama dengan Bawaslu juga harus bersifat pro aktif dalam melakukan pengawasan tiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan KPU agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menutup celah potensi terjadinya pelbagai bentuk kecurangan. Pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara akan berdampak pada kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.
Sentimen: negatif (100%)