Sentimen
Positif (88%)
22 Mei 2024 : 11.41
Partai Terkait

7 Fakta Rapat Nadiem-Komisi X DPR Soal Biaya UKT Mahal

22 Mei 2024 : 18.41 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

7 Fakta Rapat Nadiem-Komisi X DPR Soal Biaya UKT Mahal

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri yang menuai polemik belakangan ini.

Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, (21/5/2024) itu Nadiem dan jajarannya menjelaskan mengenai Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang disebut sebagai pangkal masalah kenaikan UKT.

Dalam rapat yang berjalan selama 2 jam ini, Kemendikbudristek juga memaparkan mengenai penggunaan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 665 triliun dalam APBN 2024. Duit itu ternyata tak semuanya dikelola oleh Kemendikbud, tapi disebar ke 22 kementerian dan lembaga lainnya.

-

-

Berikut ini merupakan sejumlah fakta yang terungkap dalam rapat kerja tersebut:

Nadiem mengatakan Permendikbud 2/2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru alias maba. Dia mengatakan tingkatan UKT yang diatur dalam Permendikbud tersebut tidak akan berlaku untuk mahasiswa lama yang sudah berkuliah sebelum aturan itu diterbitkan.

"Jadi Permendikbud ini, peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Nadiem menilai selama ini masyarakat masih keliru dalam memahami peraturan baru mengenai UKT tersebut. Mereka mengira UKT baru ini akan berlaku untuk semua mahasiswa.

Nasib Mahasiswa Tak Mampu

Nadiem juga menjamin UKT untuk mahasiswa tak mampu tidak akan naik. Dia bilang kenaikan tarif UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 hanya untuk mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi yang mampu.

"Kebijakan ini tidak akan terdampak pada mahasiswa yang berada di kelas bawah, tapi kepada yang menengah dan tinggi," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan prinsip dasar UKT adalah mengedepankan keadilan dan inklusifitas. Oleh karena itu, kata dia, UKT harus dibuat berjenjang. Keluarga mampu harus membayar lebih banyak dan yang tidak mampu membayar lebih sedikit.

Karenanya, kata dia, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tidak menaikan tarif UKT untuk mahasiswa yang berada di level 1 dan 2. "Ini azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi, karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela," katanya.

Anggaran Pendidikan Rp 665 Triliun

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2024 sebesar Rp 665 triliun tidak semuanya dikelola oleh kementeriannya. Dia mengatakan Kemendikbudristek hanya mengelola Rp 98,9 triliun.

"Belanja negara 2024 sebesar Rp 3.325 triliun sebanyak 20% untuk fungsi pendidikan atau Rp 665 triliun, Kemendikbud mengelola 15% atau Rp 98,9 triliun," kata Suharti.

Suharti menjelaskan dari seluruh anggaran pendidikan yang ada, paling banyak diperuntukan bagi kebutuhan transfer ke daerah (TKD). Dia mengatakan kebutuhan TKD mengambil porsi 52% atau Rp 346,5 triliun.

Selain untuk TKD, Suharti mengatakan sebanyak 33% lainnya atau Rp 219 triliun disebar ke Kementerian Agama, dan kementerian/lembaga lainnya, serta kebutuhan non-K/L. Kementerian Agama, kata dia, memperoleh alokasi Tp 62,3 triliun, dan sisanya tersebar di K/L maupun non-K/L.

Suharti berkata anggaran pendidikan tersebut pada dasarnya tidak hanya digunakan oleh Kemendikbud. Dia mengatakan ada 22 kementerian dan lembaga lainnya yang ikut mendapatkan anggaran fungsi pendidikan.

"Ada 22 K/L lain yang menggunakan anggaran pendidikan, mulai dari Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, sampai BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan," kata dia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf heran dengan paparan yang disampaikan Nadiem. Dia menilai dari pemaparan sang menteri, persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) seakan baik-baik saja. Tetapi di luar, isu ini membuat heboh.

"Terima kasih saudara menteri, kalau dari paparan hari ini kelihatannya aman-aman saja ya. Tapi kenapa di luar ini begitu banyak sekali masalah," kata Dede Yusuf.

Dede Yusuf mengatakan dirinya cukup tergelitik dengan satu fakta di lapangan. Dia mengaku heran perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum atau PTNBH tiba-tiba secara serempak menaikan UKT pada tahun ini. Dia meminta Nadiem untuk menjelaskan hal tersebut lebih jauh.

"Mungkin yang menggelitik kami adalah kenapa tiba-tiba serempak PTNBH menaikan pada tahun ini, itu yang jadi pertanyaan. Apakah karena subsidi pemerintah berkurang atau apa," kata dia.

Pejabat Kemendibudristek Dicecar DPR

Pernyataan salah satu pejabat Kemendikbudristek soal kuliah adalah kebutuhan tersier menuai sorotan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Dua anggota DPR RI memprotes pernyataan tersebut, sementara Kemendikbud memberikan klarifikasi.

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menjadi yang pertama kali menyampaikan protes tersebut. Dia mengatakan amat menyayangkan pernyataan tersebut bisa keluar dari mulut seorang pejabat Kemendikbud.

"Sangat tidak mendidik masyarakat, seolah kuliah tidak penting," kata Nuroji.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini mengatakan Kemendikbud harus mengklarifikasi pernyataan ini. Dia menyayangkan pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut tidak hadir dalam rapat hari ini. "Ini perlu dikoreksi, saya lihat yang menyampaikan tidak hadir di sini," kata dia.

Senada dengan Nuroji, Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih juga mempertanyakan pernyataan Tjitjik. Dia mengatakan dari sudut pandang Undang-Undang Dasar dan mahasiswa, pendidikan tinggi merupakan hak warga negara.

"Begitu pula amanat UUD, itulah versi yang wajar untuk mahasiswa," kata dia.

Nadiem berjanji akan mengevaluasi penetapan UKT di kampus-kampus negeri. Dia mengatakan penetapan UKT yang dianggap terlalu mahal bisa dibatalkan.

"Saya bersama Kemendikbud berkomitmen untuk memastikan bahwa lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," katanya.

Nadiem menegaskan Kemendikbud memiliki kewenangan untuk membatalkan penetapan tarif UKT tersebut. Dia bilang dalam penetapan tarif UKT, pihak universitas harus mendapatkan rekomendasi dari kementeriannya.

"Tentunya harus ada rekomendasi dari kami," kata dia.

Nadiem memilih menghindari wartawan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI membahas polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal. Dia memilih bungkam dan 'kabur' dari pertanyaan wartawan ketika rapat itu selesai.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, rapat antara Nadiem dengan Komisi X rampung pada pukul 13.00 WIB. Nadiem nampak keluar dari pintu samping atau pintu sekretariat Komisi X DPR RI. Ketika dipergoki wartawan, Nadiem memilih untuk irit bicara.

Dia beralasan sedang buru-buru karena harus mengikuti sebuah rapat. Dia mengatakan penjelasan lebih jauh akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Abdul Haris. "Mohon maaf," kata dia. Nadiem tetap menutup mulutnya kendati dikejar puluhan wartawan hingga keluar gedung DPR.


[-]

-

DPR Turun Tangan Selidiki Polemik Uang Kuliah di RI Mencekik
(haa/haa)

Sentimen: positif (88.3%)