Sentimen
Netral (50%)
18 Mei 2024 : 16.40

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

18 Mei 2024 : 23.40 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, pihaknya membuka diri jika ada pejabat perguruan tinggi yang ingin menyuarakan persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di parlemen.

Menurutnya, kenaikan UKT yang sedang disorot masyarakat saat ini tidak mesti sepenuhnya kesalahan dari pihak perguruan tinggi.

Bisa saja ada sistem yang menjadi kendala pembiayaan pendidikan, sehingga mendorong kampus menaikkan besaran UKT.

"Kepada bapak-bapak profesor di universitas, kami membuka diri untuk silakan datang. Karena kan tidak mesti salah universitas ini. Bisa saja ada sistem yang memang bisa diselesaikan," ujar Abdul Fikri di dalam dalam talk show yang membahas UKT sebagaimana dilansir YouTube TriJaya FM, Sabtu (19/5/2024).

Baca juga: Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dinilai Jadi Alasan PTN Naikkan UKT

"Barangkali kami bisa menyuarakan juga. Tadi saya membocorkan sedikit soal struktur anggaran juga tidak mesti menguntungkan perguruan tinggi," lanjutnya.

Struktur anggaran yang dimaksud yakni alokasi bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi dari pemerintah yang belum maksimal.

Sehingga pihak kampus diperbolehkan menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).

Status PTNBH memungkinkan kampus mengelola keuangannya lebih mandiri dengan memanfaatkan aset-aset yang ada.

"Nah ini kalau memberatkan, bahkan nanti jika (kampus) berlomba menjadi PTNBH lalu dituduh komersialisasi kan berat juga. Kasihan," ungkap Abdul Fikri.

Baca juga: UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

"Jadi Komisi X membuka diri, silakan menyampaikan aspirasi, saya kira (bisa lewat) RDPU," lanjutnya.

Abdul Fikri pun lantas mencontohkan alokasi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 20 persen pada 2024 sebesar Rp 668 triliun.

Dari jumlah itu, yang disalurkan untuk pendidikan tinggi sekitar Rp 97 triliun.

Ia menilai jumlah itu terlalu jauh dari kebutuhan biaya pendidikan perguruan tinggi di Indonesia yang jumlahnya ribuan.

"Nah ini kan terlalu jauh. Jadi ini nanti jangan-jangan Pak Rektor sudah diserang oleh mahasiswa, kemudian rektornya jawab sesuai dengan kondisi (keuangan yang ada)," tutur Abdul Fikri.

Ia menambahkan, upaya memberi ruang ke petinggi perguruan tinggi itu mengingat sebelumnya perwakilan mahasiswa sudah menyampaikan berbagai aspirasi soal kenaikan UKT.

Baca juga: Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Sentimen: netral (50%)