Sentimen
Positif (99%)
18 Mei 2024 : 18.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Kemdikbud Ungkap Adanya Penyimpangan Dana KIP Rp4,9 M di Universitas Bandung

19 Mei 2024 : 01.27 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kemdikbud Ungkap Adanya Penyimpangan Dana KIP Rp4,9 M di Universitas Bandung

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan adanya penyimpangan dana bantuan program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan Tahun 2020, 2021 hingga 2022 di Universitas Bandung Provinsi Jawa Barat .

Hal ini sekaligus menjawab berita yang viral awal bulan lalu, dan diberitakan beberapa media bahwa adanya mantan napi korupsi diduga selewengkan dana KIP di universitas Bandung. Mantan napi korupsi dimaksud adalah Dr Dada Rosada selaku ketua pembina Yayasan YBA dan Uce Suganda selaku ketua pengurus yayasan.

YBA merupakan badan penyelenggara universitas Bandung. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti laporan hasil audit Investigasi dari Inspektorat Jendral dengan nomor surat 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek.

Dalam surat tetersebut menyebutkan bahwa Inspektorat Jendral merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek memerintahkan agar Rektor Universitas Bandung untuk:

1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun 2022 senilai Rp. 1.059.070.000 (satu milyar lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh rupiah) kepada para mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai dengan jumlah bantuan biaya hidup yang dilakukan pemotongan.

2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik dikelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai Rp. 3.877.400.000 (tiga miliyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ke Kas Negara;

3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan
perkuliahan di STIA Bandung (Universitas Bandung).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat rekomendasi ini agar ditindak lanjuti dalam kurun waktu 30 hari kerja kedepan, terhitung dari laporan hasil audit diterima sesuai aturan Permendikbut no 24 tahun 2018 terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: VIRAL TikTokers D3kembar Ikut Terseret Kasus Penerima KIP yang Sering Pamer Gaya Hidup Hedon!

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa saat ditanya perihal adanya universitas swasta yang menerima Dana KIP, namun tidak sampai ke mahasiswa alias diselewengkan, berharap kejadian ini tidak terjadi di banyak kampus.

"Ya saya berharap segera diselesaikan jika memang ada temuan fiktif. Karena ini sangat menciderai penyaluran dana KIP di tingkat Perguruan tinggi, " jelasnya, Kamis (16/5/2024).

Terkait pengembalian Dana oleh kampus yang melakukan data fiktif Dana KIP, harus diselesaikan sesuai jadwal yg disebutkan 30 hari.

"Itu uang negara, jadi wajib dikembalikan ke kas negara. Karena terkait pengembalian dana KIP Kuliah oleh kampus ada berbagai macam sebab. Salah satunya jika terbukti ada penerima PIP fiktif, " jelasnya.

Untuk sanksi, Ledia menegaskan bahwa posedurnya dilakukan pemeriksaan oleh ditjen dikti dan itjen. "Nanti pada pemeriksaan itu akan diputuskan kategori kesalahan dan sanksinya," terang Ledia.

Sentimen: positif (99.1%)