Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Alhamdulillah! Kenaikan Gaji ke-13 Pensiunan Direstui Jokowi, Pencairan Dilakukan PT Taspen pada Tanggal Segini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebentar lagi bapak ibu pensiunan akan menerima sejumlah uang dari pencairan gaji ke-13.
Tunjangan gaji ke-13 ini adalah salah satu tunjangan khusus yang diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun yaitu pada tahun ajaran baru.
Kabar gembiranya pencairan gaji ke-13 pensiunan tahun ini dipastikan ada kenaikan dibanding tahun lalu.
Baca Juga: LIPSUS: Berat Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan, Minim Peminat
Adapun kenaikan tersebut berkat adanya kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen yang telah diresmikan Jokowi dan resmi berlaku sejak Januari 2024 lalu.
Terkait aturan terbaru dalam pencairan gaji ke-13 pensiunan telah termuat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pada PP tersebut diketahui gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan terdiri dari beberapa komponen yaitu:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Suami/Istri
3. Tunjangan Anak
4. Penghasilan tambahan untuk pensiunan janda/duda
Baca Juga: Keputusan MK Ganjal Bupati Cianjur di Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Pengamat
Adapun tanggal pencairan gaji ke-13 pensiunan tahun ini belum ada informasi secara resmi baik dari pemerintah maupun PT Taspen.
Namun dapat diprediksi bahwa pencairan tersebut paling cepat dilakukan PT Taspen pada tanggal 3 Juni 2024.
Hal tersebut lantaran pada tanggal 1 dan 2 terhalang tanggal merah.
Apabila mengaca pada pencairan tahun lalu, gaji ke-13 tersebut masuk ke rekening masing-masing penerima pada tanggal 5 Juni 2024.
Dengan begitu bapak ibu pensiunan bisa melakukan pemantauan info secara berkala terkait pencairan gaji ke-13.***
Sentimen: positif (72.7%)