DPR: RAPBN 2025 Harus Berbasis RPJMN Presiden Baru yang Dilantik
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Selasa, 14/05/2024 21:21 WIB
RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel mengungkapkan, penyusunan APBN 2025 harus berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Untuk itu, kata Rachmad Gobel, pemerintah yang menyusun RAPBN harus berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang presiden terbaru yang dilantik.
“Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun oleh Pemerintahan yang purna tugas,” kata Rachmad Gobel saat membacakan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Walaupun kebijakan makro dan pokok-pokok fiskal APBN 2025 disusun oleh pemerintahan saat ini. Tetapi, kata Rachmat Gobel, kebijakan tersebut hanya dasar-dasar kebijakan sementara dan alokasi belanja untuk kebutuhan rutin penyelenggaraan negara.
“Pemerintahan yang baru harus dapat memiliki keleluasaan menyusun APBN,” pungkasnya dikutip laman dprri.
Diketahui, Prabowo-Gibran merupakan pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Februari 2024 lalu.
Sentimen: positif (50%)