Sentimen
Netral (66%)
10 Mei 2024 : 20.50

DPR Tegaskan Revisi UU Kementerian Diperlukan untuk Ikuti Perkembangan Zaman

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

10 Mei 2024 : 20.50
DPR Tegaskan Revisi UU Kementerian Diperlukan untuk Ikuti Perkembangan Zaman

Samrut Lellolsima | Jum'at, 10/05/2024 16:40 WIB

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

UU tentang Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, lanjut Doli, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.

“Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu,” kata Doli dalam keterangan resminya, Jumat (10/5).

Dia menyatakan hal tersebut guna merespons isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, dia menilai terkait perkembangan politik saat ini, isu RUU Kementerian itu jangan dianggap sebagai sarana politik akomodatif. Sebab, jika pun nantinya RUU itu dibahas, kata dia, perlu menempuh kajian akademik, uji publik, hingga perlu disetujui dan disepakati dalam sidang parlemen.

Menurutnya, adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian itu pun bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian itu mulai digelar di Komisi II DPR.

Dia menilai RUU Kementerian itu bakal menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Karena visi pembangunan perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.

“Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof. Bayu Dwi Anggono mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan.

“Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional,” ujar Bayu beberapa waktu lalu.

APHTN-HAN pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, yang di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung UU Kementerian

Sentimen: netral (66.7%)