Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono mengatakan, ASN yang berstatus Penjabat (Pj) dan berencana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada mendatang hendaknya benar-benar memikirkan dengan matang rencana itu.
Raja Kraton Yogyakarta itu menyebut, ASN yang berstatus Pj hendaknya memikirkan ulang rencana jika berniat maju dalam Pilkada mendatang dan berpesan jangan terlalu terburu-buru dalam membuat keputusan.
"Ya dipertimbangkan saja perlu atau tidak," kata Sultan, Kamis (2/5/2024).
Sultan menegaskan, kepala daerah yang ditunjuk Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di kabupaten kota hendaknya memikirkan ulang rencana untuk berkontestasi pada Pilkada mendatang. Apakah momentumnya benar-benar tepat atau tidak.
"Momentumnya tepat atau tidak, yang penting kan itu. Kalau saya ya mengko wae (nanti saja), rasah kesusu (jangan terburu-buru), apapun alasannya," ungkap Sultan.
Disinggung soal imbauan kepada kepala daerah petahana agar bersikap netral dalam Pilkada mendatang, Sultan menyebut dirinya akan berbicara ihwal tersebut pada momen yang tepat. Sebab sekarang tahapan Pilkada masih perekrutan badan ad hoc.
"Madih lama Pilkada-nya. Nanti kalau diingatkan sekarang malah lupa," ujarnya.
BACA JUGA: Hasil Survei Pilkada Jogja: Singgih Raharjo Urutan Pertama, Disusul Heroe Poerwadi dan Eko Suwanto
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang. Salah satunya yakni calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN harus mundur dari jabatannya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jogja Erizal menjelaskan, jika seseorang ingin maju dalam Pilkada 2024 dan statusnya masih sebagai anggota DPR, ASN, dan pegawai BUMN harus terlebih dahulu mundur dari jabatannya.
"Wajib mundur dari jabatannya kalau statusnya sebagai DPR, ASN, dan pegawai BUMN. Tidak diperbolehkan untuk cuti," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (93.4%)