Setelah THR, Janda Duda Pensiunan PNS Juga Dapatkan Pencairan Gaji Pokok Terbaru Ini Rinciannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Janda duda pensiunan PNS ini akan mendapatkan pencairan gaji setiap tanggal 1 di awal bulannya.
Janda duda pensiunan PNS ikut merasakan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Besaran gaji janda duda pensiunan PNS ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2024.
Seperti diketahui bahwa pencairan THR tahun ini sedikit lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran komponen pemberian gaji ini juga mengalami peningkatan pada tahun ini.
hal ini membuat janda duda pensiunan PNS pun lebih sejahtera.
Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Dihujat karena Lepas Hijab,Sang Ayah dan Ibunda Minta Lakukan Hal Ini untuk Zara
Setelah mendapatkan pencairan THR di awal bulan April 2024 juga mendapatkan pencairan gaji pokok dengan besaran terbaru yaitu mengacu pada PP No 8 tahun 2024.
Ini rincian besarannya setiap golongan sesuai dengan PP No 8 tahun 2024
Golongan I
Ia: Rp1.264.300
Ib: Rp1.264.300
Ic: Rp1.264.300
Id: Rp1.264.300
Golongan II
II aRp1.266.300 - Rp1.367.100
IIb Rp1.264.300 - Rp1.367.100
IIb: Rp1.264.300 - Rp1.367.100
IId: Rp1.264.300 - Rp1.485.300
Baca Juga: Jarang Diketahui Orang! Kabupaten Terluas di Pulau Jawa Ini Memiliki Sebuah Geopark Kelas Dunia, Sudah Tahu?
Golongan III
IIIa Rp1.264.300 - Rp1.647.100
IIIb: Rp1.264.300 - Rp1.716.800
IIIc: Rp1.264.300 - Rp1.789.400
IIId: Rp1.264.300 - Rp1.865.100
Golongan IV
IVa Rp1.264.300 - Rp1.944.000
IVb: Rp1.264.300 - Rp2.026.200
IVc: Rp1.285.900 - Rp2.112.000
IVd: Rp1.340.300 - Rp2.201.300
IVe: Rp1.397.000 - Rp2.294.400
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (57.1%)