Sentimen
Positif (57%)
8 Apr 2024 : 17.36
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Setelah THR, Janda Duda Pensiunan PNS Juga Dapatkan Pencairan Gaji Pokok Terbaru Ini Rinciannya

9 Apr 2024 : 00.36 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Setelah THR, Janda Duda Pensiunan PNS Juga Dapatkan Pencairan Gaji Pokok Terbaru Ini Rinciannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Janda duda pensiunan PNS ini akan mendapatkan pencairan gaji setiap tanggal 1 di awal bulannya.

Janda duda pensiunan PNS ikut merasakan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Besaran gaji janda duda pensiunan PNS ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2024.

Seperti diketahui bahwa pencairan THR tahun ini sedikit lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran komponen pemberian gaji ini juga mengalami peningkatan pada tahun ini.

hal ini membuat janda duda pensiunan PNS pun lebih sejahtera.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Dihujat karena Lepas Hijab,Sang Ayah dan Ibunda Minta Lakukan Hal Ini untuk Zara

Setelah mendapatkan pencairan THR di awal bulan April 2024 juga mendapatkan pencairan gaji pokok dengan besaran terbaru yaitu mengacu pada PP No 8 tahun 2024.

Ini rincian besarannya setiap golongan sesuai dengan PP No 8 tahun 2024

Golongan I

Ia: Rp1.264.300

Ib: Rp1.264.300

Ic: Rp1.264.300

Id: Rp1.264.300

Golongan II

II aRp1.266.300 - Rp1.367.100

IIb Rp1.264.300 - Rp1.367.100

IIb: Rp1.264.300 - Rp1.367.100

IId: Rp1.264.300 - Rp1.485.300

Baca Juga: Jarang Diketahui Orang! Kabupaten Terluas di Pulau Jawa Ini Memiliki Sebuah Geopark Kelas Dunia, Sudah Tahu?

Golongan III

IIIa Rp1.264.300 - Rp1.647.100

IIIb: Rp1.264.300 - Rp1.716.800

IIIc: Rp1.264.300 - Rp1.789.400

IIId: Rp1.264.300 - Rp1.865.100

Golongan IV

IVa Rp1.264.300 - Rp1.944.000

IVb: Rp1.264.300 - Rp2.026.200

IVc: Rp1.285.900 - Rp2.112.000

IVd: Rp1.340.300 - Rp2.201.300

IVe: Rp1.397.000 - Rp2.294.400

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (57.1%)