Sentimen
Positif (100%)
21 Mar 2024 : 16.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

DPR Masih Bingung dengan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan BKN dan Menpan RB

21 Mar 2024 : 23.00 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

DPR Masih Bingung dengan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan BKN dan Menpan RB

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penataan tenaga honorer hingga hari ini masih menjadi polemik di Indonesia ini.

Bahkan DPR yang menjadi salah satu pejuang tenaga honorer pun ikut kebingungan dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BKN dan KemenPAN RB.

Pasalnya meskipun tenaga honorer sudah bekerja belasan tahun namun tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Menurut BKN pendataan tenaga honorer di BKN ini dilakukan pada tahun 2021 dan dari jumlah 2,3 juta tenaga honorer ini sebagian sudah diangkat melalui PPPK dan ada juga yang melamar CPNS.dan saat ini sisa tenaga honorer yang belum diangkat masih ada 1,7 juta.

Saat ini pemerintah sedang menunggu pengajuan formasi dari unit kerja masing-masing dan nantinya akan ada seleksi dan pengangkatan.

Seleksi yang dimaksud adalah seleksi CASN 2024, pihak DPR juga menegaskan agar penataan tenaga honorer ini tidak boleh tidak selesai pada Desember 2024 ini.

“Berarti kalau gitu formasi hanya formalitas, dan diajukan sesuai unit kerja yang tertampung di 2,3 juta itu, nah kalau gitu tidak ada masalah dong soal waktu bisa sekali saja, kan kemarin informasi yang saya dapat agak susah selesaikan 2,3 juta ini, nah kalau Cuma formalitas kemudian hanya cek administrasi saja ya menurut saya sih tidak memerlukan waktu yang lama ini kita ada waktu 9 bulan lagi, artinya saya mau sampaikan gak boleh lagi gak selesai Desember 2024 ini,” ujar Ahmad Doli Kurnia ketua DPR RI dikutip ayobandung dari Youtube khanza zee Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Jembatan Layang di Bandung Ini Sukses Dibangun dengan Memangkas Dana Rp100 Miliar Jadi Cuma Rp33 Miliar, Kok Bisa?

Pada rapat kerja terakhir antara DPR,BKN dan KemenPAN RB pada Rabu 13 Maret 2024 DPR meminta 5 BKN dan KemenPAN RB yang harus disepakati yaitu

1. Komisi II dan KemenPAN RB menyepakati bahwa PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer sebagaimana amanat pasal 65 No 20 tahun 2023 tentang ASN.

2. Komisi III meminta PAN RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih mengangkat tenaga honorer.

3. Komisi II mendukung KemenPAN RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer yang terdata di database BKN.

4. dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer Komisi II mendorong agar KemenPAN RB meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi.

5. Komisi II meminta BKN segera menyelesaikan NIP PPPK tahun 2021-2023 terutama untuk tenaga honorer yang sudah terdata di BKN.

Menteri PAN RB juga mengatakan masih banyak permasalahan yang dijumpai di instansi daerah salah satunya memasukan tenaga honorer yang tidak masuk kualifikasi pengangkatan tenaga honorer namun masuk dalam database BKN.

Maka dari itu tenaga honorer saat ini sedang dilakukan verval data.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang masuk dalam data BKN namun tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi PPPK?

“Kita kan sekarang melakukan verval maka mohon maaf jika kita gunakan istilah data sampah masuk dulu, padahal dia tahu tidak memenuhi kriteria menurut SE MenPAN RB ini sering ditemukan, tapi kalau kita verval dia itu sebagai driver, pengaman, dan sebagainya tapi instansi yang tertib tidak memasukan tenaga honorer kategori tersebut maka yang akan diangkat adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan lulus,” ujar BKN.

Baca Juga: PNS Golongan Ini Siap Kantongi Hadiah Rp6,3 Juta dari Presiden Jokowi Menjelang Hari Lebaran 2024

KemenPAN RB pun menjelaskan bahwa di verval bertahap ditemukan kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam data tenaga honorer yang diangkat PPPK.

Ia juga menjelaskan bahwa 1,7 tenaga honorer ini tidak bisa menambah baru dari tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK tapi bisa memending tenaga honorer yang tidak masuk kualifikasi pengangkatan.

“Waktu itu kalau kita buka lagi ini tidak akan selesai bisa melampaui periode kita hingga 5 juta, maka disepakati 2,3 juta tapi kalau di tengah jalan ditemukan kekeliruannya fatal seperti tadi driver dimasukan di verval ini yang secara kasat mata ini tidak bisa jadi ini bisa di pending tapi ini tidak bisa nambah baru,” ujar Anas.

Ia juga mengakui bahwa banyak permasalahan yang ditemukan dalam penataan tenaga honorer.***

Sentimen: positif (100%)