Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, Cianjur, Slipi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pembahasan RUU DKJ, Anggota DPD Ingatkan Potensi Dualisme Kekuasaan jika Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali muatan materi dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang Wakil Presiden (Wapres) diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.
Pasalnya, ia melihat materi muatan yang diatur pada Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ ini berpotensi timbulkan pecah kongsi antara Presiden dan Wakil Presiden di kemudian hari.
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden," kata Sylviana dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Soal Dewan Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Berpikir Wapres Ambil Alih Kewenangan Pemda
Sylviana mengatakan, setiap penugasan kepada wapres harus berdasarkan mandat dari Presiden.
Ia mengingatkan, presiden adalah pemegang tanggung jawab tertinggi dalam pemerintahan.
"Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggung jawab tertinggi," imbuhnya.
Atas hal tersebut, Sylviana mengingatkan kedua belah pihak baik DPR maupun pemerintah menimbang dengan baik soal Pasal 55 tersebut.
Dirinya berharap dualisme kekuasaan tidak terjadi antara presiden maupun wakil presiden dalam mengelola Kawasan Aglomerasi.
Baca juga: Baleg Ingin Dalami Usulan Pembentukan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ
Sebelumnya diberitakan, draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menepis anggapan pemberian wewenang bagi wapres untuk memimpin Kawasan Aglomerasi adalah demi memberikan kewenangan lebih pada Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Ketua Baleg Ungkap 4 Materi Muatan RUU DKJ: Kekhususan Jakarta hingga Mekanisme Pengangkatan Kepala Daerah
Menurutnya, muatan materi pada pasal tersebut sudah direncanakan sejak lama.
"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu enggak tahu kita calon presidennya siapa dan calon wakil presidennya siapa. Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama," kata Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Doli menjelaskan, aturan itu mengikuti instrumen yang digunakan pada saat DPR membuat produk legislasi guna memekarkan provinsi di Papua.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin, jelas Doli, ditunjuk menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) untuk menangani provinsi yang belum ada kepala daerahnya tersebut.
"Kan sekarang Pak Maruf Amin itu ketua dewan pengarah soal Papua itu, ya sama saja," terangnya.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (72.7%)