Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Slipi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Golkar Ingin Tetap Revisi UU Pilkada meski Sudah Ada Putusan MK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, partainya tetap mendorong revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal pelaksanaan Pilkada tetap November 2024.
Menurut Doli, revisi UU Pilkada tidak hanya tentang jadwal pelaksanaan Pilkada yang sempat diusulkan untuk dipercepat dari November menjadi September.
"Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu. Nah soal jadwalnya nanti kita pelajari putusan MK itu dan juga situasi dinamika di dalam DPR," kata Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September
Doli menilai, putusan MK tentang jadwal pelaksanaan Pilkada pun pada intinya menyerahkan kepada DPR selaku pembuat Undang-undang.
Di lain sisi, menurutnya, DPR mengajukan revisi UU Pilkada tidak hanya sekadar mengubah jadwal pemungutan suara.
"Masih banyak isu lain, apa? Satu, misalnya soal keserentakan pelantikan, ya. Kami waktu itu bahas, apa gunanya serentak Pilkadanya, tapi pelantikannya enggak serentak. Kan ya untuk apa diserentakkan pemilihannya tetapi pelantikannya enggak?" tanya Doli.
Lebih jauh, soal keserentakan pelantikan anggota DPRD juga dinilai menjadi urgensi DPR menggelar revisi UU Pilkada.
Sebab, selama ini tidak ada aturan tentang keserentakan pelantikan anggota DPRD.
"Jadi ada pelantikannya Agustus, September, Oktober, November gitu loh. Nah, jadi itu yang kemudian harus, juga perlu diatur di undang-undang atau revisi undang-undang itu," imbuh Ketua Komisi II DPR RI ini.
Baca juga: Mahasiswa Disabilitas Netra Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Caleg Terpilih Mundur jika Nyalon Pilkada 2024
Meski mendorong revisi UU Pilkada, Partai Golkar disebut tetap melihat dinamika politik pasca Pemilu 2024.
Pasalnya, ia melihat konfigurasi dukungan pada partai politik di parlemen bisa saja berbeda setelah Pemilu 2024.
"Kan pasca-Pileg ini, pasca-Pilpres dan Pileg ini konfigurasi konsolidasi partai politiknya kan udah enggak bisa disamakan dalam sebelum Pilpres kan. Mungkin dulu ada teman-teman yang dukung berubah menjadi September, sekarang udah enggak lagi gitu. Nah, jadi tergantung itu semua nanti," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada
Baca juga: Kemendagri Sebut Usulan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat Gugur Usai Ada Pertimbangan MK
Pasal tersebut menjelaskan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
-. - "-", -. -Sentimen: positif (96.6%)