Sentimen
Negatif (91%)
10 Mar 2024 : 21.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Slipi

Partai Terkait

Kalau Dikasih ke Kami, Seminggu Selesai

11 Mar 2024 : 04.22 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kalau Dikasih ke Kami, Seminggu Selesai

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai status hukum dari Daerah Khusus Ibu (DKI) Jakarta harus segera dipastikan melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal ini ia sampaikan merespons kabar bahwa Jakarta sudah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024, jika merujuk terbitnya Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru.

Doli pun berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR selaku alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU DKJ segera menuntaskan bakal beleid hukum itu.

Baca juga: Ketua Komisi II: Secara De Facto, Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta

"Secepatnya, kan di Baleg. Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," ucap Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Dia tak ingin Baleg DPR menunda lagi proses pembahasan RUU DKJ. Ia berharap penyelesaian RUU DKJ paling lambat pada masa sidang IV periode ini.

Menurut dia, penundaan pembahasan bakal berdampak pada proses transisi pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau ibu kota Indonesia yang baru.

"Harus (selesai masa sidang ini). Jadi, jangan boleh tunda lagi, kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah mengirimkan beberapa kementerian karena pergeseran proses transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makanya saya kira Jakarta harus segera dipastikan status hukumnya," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sementara itu, soal status Jakarta hari ini, Doli menilai masih menjadi ibu kota Indonesia.

Status Jakarta sebagai ibu kota negara itu baik secara de facto maupun de jure.

Baca juga: Warga Yakin Pembangunan Infrastruktur di Jakarta Tetap Berjalan meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," ujar Doli.

"Ini kan proses peralihan, proses transisi, kami memang waktu itu Komisi II waktu itu mendorong, supaya sebelum 15 Februari itu sudah selesai," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR berencana mengadakan rapat bersama pemerintah pada Rabu (13/3/2024) untuk membahas RUU DKJ.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang merujuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyebut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN.

Namun, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Jakarta tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota hanya dengan melihat aturan UU IKN.

Baca juga: Pendapat Warga Jakarta soal Hilangnya Status Daerah Khusus Ibu Kota, Ada yang Sedih dan Cuek

Awiek beranggapan, pemindahan ibu kota ke IKN harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Pemindahan ibu kota-nya itu harus berdasarkan Keppres. Dan pemindahannya juga berdasarkan Keppres. Nah selama fungsi fungsi pemerintahan, fungsi-fungsi di IKN (Ibu Kota Nusantara) itu belum bisa. Makanya, fungsinya masih di Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (91.4%)