DPR Setujui Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

6 Mar 2024 : 13.43 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

DPR Setujui Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

JAKARTA - Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3), menyetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna itu mengatakan bahwa penerimaan surat presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut," kata Sufmi yang kemudian disetujui para anggota DPR yang hadir.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR RI.

Baca Juga :

Korban Pelanggaran HAM

Lima menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

"Bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI," katanya.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Puan mengatakan surat dari presiden tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ karena DPR baru menerima surat dari presiden.

Pada Desember 2023, Badan Legislasi DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.

Baca Juga :

DPR-Kemenkes Gelar Germas Cegah Stunting

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (94%)