Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tuban, Bojonegoro
Tokoh Terkait
Pj Bupati Bojonegoro Masih Kaji Sanksi Kades Ngunut Soal Pelanggaran Pemilu 2024
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Bojonegoro (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto belum menentukan sanksi kepada Kepala Desa (Kades) Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Suwarno yang telah terbukti melanggar ketentuan Pemilu 2024.
Pj Bupati Bojonegoro yang juga menjabat Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI itu mengaku masih melakukan review terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.
“Sedang kita review dulu,” ujar Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, Selasa (27/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kades Ngunut, Suwarno terbukti bersalah dan melanggar pasal 29 huruf b UU nomor 16 tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, pemberian sanksi dalam perkara tersebut diserahkan oleh Bawaslu Bojonegoro kepada Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro.
Kades Suwarno terbukti melakukan pelanggaran saat masa tenang Pemilu 2024 dengan mengajak perangkat desa agar memilih Calon Legislatif (Caleg) Dapil IX Bojonegoro-Tuban Anna Mu’awanah yang juga mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 melalui grup WhatsApp.
“Untuk penindakan diserahkan ke PJ Bupati, dan kami akan mengawal dan menghormati apapun keputusan yang akan di sanksi kan di perundangan lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo dalam kesempatannya. [lus/ian]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (79.5%)