Sentimen
Positif (100%)
28 Feb 2024 : 00.05

Prabowo Bakal Dapat Tanda Kehormatan Jenderal Bintang 4, Jubir Ungkap Alasannya

28 Feb 2024 : 07.05 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Prabowo Bakal Dapat Tanda Kehormatan Jenderal Bintang 4, Jubir Ungkap Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto akan menerima tanda kehormatan Jenderal TNI Bintang 4 pada Rabu, 28 Februari 2024.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui keterangan resmi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dahnil menerangkan, pemberian tanda kehormatan didasari oleh darmabakti Prabowo yang selama ini berkontribusi untuk bangsa terutama di bidang pertahanan.

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujarnya.

Melihat jejak karier dan pengabdian Prabowo untuk Tanah Air, Mabes TNI mengusulkan agar Presiden memberi kenaikan pangkat istimewa pada Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju itu berupa Jenderal Bintang 4.

"Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI," katanya.

Di sisi lain, Dahnil juga memastikan pemberian tanda kehormatan pada Prabowo sudah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.

Tak hanya Prabowo, beberapa tokoh militer lainnya juga disebut sempat menerima tanda kehormatan serupa, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, hingga SBY.

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata Dahnil.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah ini berisikan pengaturan yang lebih rinci mengenai jenis, bentuk, ukuran Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, persyaratan bagi penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara pengajuan usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara verifikasi usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta penghormatan dan penghargaan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan baik bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup maupun bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia.

Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Adapun berdasarkan Undang-Undang ini, seseorang bisa mendapat tanda jasa jika dia memenuhi syarat khusus meliputi:

1. Medali Kepeloporan terdiri atas:

berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain; berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.

2. Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.

3. Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.***

 

Sentimen: positif (100%)