Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Kemhan Tempuh Jalur Hukum Soal Hoaks Pembelian Pesawat Mirage, Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI membawa kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) soal pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar ke jalur hukum. Mereka menilai penyebaran kabar tersebut telah merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Kemhan langsung mengerahkan pengacara kondang, Hotman Paris sebagai kuasa hukum untuk mempidanakan pihak-pihak menyebarkan berita bohong tersebut. Pengumuman terkait penunjukkan Hotman Paris disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) M. Herindra saat sesi jumpa pers di Kantor Kemenhan, Senin, 12 Februari 2024.
"Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas asistensi hukumnya," kata Herindra.
Hotman Paris sendiri menyebut sudah menemukan beberapa hoaks yang beredar di media sosial seperti tayangan video yang menampilkan Menhan Prabowo dan seorang politikus asal Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili.
Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Eks Pejabat Bea Cukai Makassar Terkait Pencucian Uang, Ini Daftarnya
Kepada wartawan dia mengakui akan menunggu masa tenang Pemilu 2024 berakhir untuk memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut.
"Belum ada keputusan (lapor ke Polri, red.), itu nanti kita tunggu," kata Hotman Paris.***
Kemhan tegaskan pembelian Mirage 2000-5 isu sesatPada agenda yang sama, Wamenhan mulanya menepis tudingan isu liar yang menerpa institusinya. Pertama, terkait dugaan suap pembelian Mirage dan kedua soal dugaan PT TMI sebagai perusahaan yang mengendalikan berbagai pembelian alutsista, terutama selama Prabowo Subianto memimpin Kemenhan.
Herindra menegaskan bahwa isu suap pembelian 12 unit pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 senilai Rp11,8 triliun itu merupakan kabar yang menyesatkan karena pembelian pesawat itu sudah dibatalkan sejak lama.
"Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal," ujar Wamenhan, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pemerintah Indonesia membatalkan pembelian pesawat tempur itu karena alasan fiskal dimana pemerintah tidak sanggup membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil.
Dahnil menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses transaksi berikut saat pembeliannya diputuskan untuk dibatalkan oleh Kemhan RI. Dahnil menyebut kontrak pembelian 12 unit Mirage 2000-5 itu batal sekitar pertengahan 2023.
Meski batal, kata dia, Indonesia tidak kena sanksi atau penalti apapun karena dalam kontrak jual beli tersebut tidak ada klausul-klausul yang dilanggar.
Sentimen: negatif (100%)