Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Minta Kenaikan Pajak 40-75 Persen Ditunda, Luhut Tegaskan Hiburan Bukan Cuma Diskotek
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
19 Januari 2024 11:52 WIB
Luhut sebut akan banyak pihak yang terdampak kenaikan pajak hiburan 40-75 persen, termasuk pedagang kecil.
Luhut Binsar Pandjaitan (instagram/@luhut.pandjaitan)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan meminta penundaan pelaksanaan undang-undang terkait kenaikan pajak barang dan jasa tertentu seperti hiburan naik 40-75 persen.
Luhut mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali I Wayan Koster untuk membahas kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya yang dilihat Jumat (19/1/2024).
Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris Minta Jokowi Terbitkan Perppu Penunda Aturan Pajak
Luhut mengatakan bahwa undang-undang tekait hal itu berasal dari Komisi IX DPR, bukan dari pemerintah. Oleh karena itu, ia telah memutuskan melakukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, ia mengatakan bahwa hiburan bukan hanya diskotek. Ia menyabut akan banyak pihak yang terdampak kenaikan pajak hiburan 40-75 persen, termasuk pedagang kecil.
"Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotek bukan ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," bebernya.
Sebut Pajak Hiburan 40-75 Persen Terbesar di Dunia, Hotman Paris: Bali Jadi Agak SepiSentimen: positif (76.2%)