Sentimen
Positif (76%)
19 Jan 2024 : 21.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Minta Kenaikan Pajak 40-75 Persen Ditunda, Luhut Tegaskan Hiburan Bukan Cuma Diskotek

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

19 Jan 2024 : 21.53
Minta Kenaikan Pajak 40-75 Persen Ditunda, Luhut Tegaskan Hiburan Bukan Cuma Diskotek

19 Januari 2024 11:52 WIB

Luhut sebut akan banyak pihak yang terdampak kenaikan pajak hiburan 40-75 persen, termasuk pedagang kecil.

Luhut Binsar Pandjaitan (instagram/@luhut.pandjaitan)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan meminta penundaan pelaksanaan undang-undang terkait kenaikan pajak barang dan jasa tertentu seperti hiburan naik 40-75 persen.

Luhut mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali I Wayan Koster untuk membahas kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya yang dilihat Jumat (19/1/2024).

Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris Minta Jokowi Terbitkan Perppu Penunda Aturan Pajak

Luhut mengatakan bahwa undang-undang tekait hal itu berasal dari Komisi IX DPR, bukan dari pemerintah. Oleh karena itu, ia telah memutuskan melakukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, ia mengatakan bahwa hiburan bukan hanya diskotek. Ia menyabut akan banyak pihak yang terdampak kenaikan pajak hiburan 40-75 persen, termasuk pedagang kecil.

"Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotek bukan ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," bebernya.

Sebut Pajak Hiburan 40-75 Persen Terbesar di Dunia, Hotman Paris: Bali Jadi Agak Sepi

Sentimen: positif (76.2%)