Sentimen
Negatif (96%)
15 Jan 2024 : 17.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

2 Versi Berbeda Sufmi Dasco Jawab Usul Pemakzulan Jokowi

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

15 Jan 2024 : 17.49
2 Versi Berbeda Sufmi Dasco Jawab Usul Pemakzulan Jokowi

MerahPutih.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan pemakzulan Jokowi sudah disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan MPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara menyikapi hal tersebut dari dua sudut pandang. Versi pertama dirinya sebagai pimpinan DPR, sedang satu dalam versi kacamata politikus partai Gerindra

Menurut Sufmi, aspirasi terkait pemakzulan Presiden Jokowi boleh saja disampaikan. Namun, lanjut dia, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk melakukan hal tersebut.

“Ya kalau ditanya sebagai pimpinan DPR, tadi sudah saya jawab baik yang mengusulkan maupun menolak itu aspirasinya boleh saja, tapi ada mekanisme,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1).

Baca Juga:

Ketua DPR Tanggapi Surat Pemakzulan Jokowi dari Denny Indrayana

Namun, Dasco sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, menilai usulan pemakzulan mengada-ada. Pasalnya, menurut dia, Jokowi telah menunjukkan banyak keberhasilan dalam memimpin Indonesia.

"Kalau saya ditanya sebagai pimpinan teras partai koalisi pemerintah, Partai Gerindra, ya tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan Presiden Jokowi yang sudah banyak dan sudah terbukti alasan untuk memakzulkan, saya pikir terlalu mengada-ada," jelas Dasco.

Alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden termaktub dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemakzulan dapat diajukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

Dalam Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Nantinya, MK diminta untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak. (Pon)

Baca Juga:

Caleg Partai Pendukungnya Usul Jokowi Dimakzulkan, Gibran Serahkan ke Publik

Sentimen: negatif (96.2%)