Sentimen
Positif (100%)
3 Jan 2024 : 11.48
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Batang, Jati, Senayan

Kasus: KKN

Try Sutrisno Serukan Kembalinya Sistem Bernegara ke UUD 1945

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

3 Jan 2024 : 11.48
Try Sutrisno Serukan Kembalinya Sistem Bernegara ke UUD 1945

Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Presiden VI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menyampaikan Maklumat Presidium Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (10/11/2023). Dalam acara yang dihadiri oleh 1.349 elemen rakyat, Try Sutrisno menyerahkan maklumat kepada perwakilan anggota MPR RI.

Maklumat tersebut mendesak MPR RI untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal, yaitu mengembalikan sistem bernegara Indonesia sesuai dengan rumusan pendiri bangsa yang terdapat dalam naskah asli UUD 1945, sebelum dilakukan amandemen pada tahun 1999 hingga 2002.

Pengumuman Maklumat Presidium Konstitusi disampaikan oleh Try Sutrisno, didampingi oleh sejumlah tokoh seperti Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Guru Besar Filsafat UGM Prof Kaelan, dan tokoh lainnya. Maklumat tersebut diterima oleh anggota MPR RI, antara lain, M Syukur (Jambi), Bustami Zainuddin (Lampung), Alirman Sori (Sumbar), Bambang Santoso (Bali), Fachrul Razi (Aceh), dan Sylviana Murni (DKI Jakarta).

Dalam paparannya, Try Sutrisno menyatakan bahwa meskipun Pimpinan MPR RI tidak hadir, kehadiran 1.349 peserta menunjukkan kesungguhan untuk mengembalikan UUD 1945 naskah asli. “Kita pasti akan menemukan jalan. Dengan kehadiran peserta yang berjumlah 1.349 ini, menunjukkan kesungguhan, ketaatan, kemuliaan, akan jalannya perjuangan rakyat Indonesia ini,” ujarnya.

Try Sutrisno menekankan bahwa pemerintahan saat ini telah menyimpang dari pemikiran dan keinginan para pendiri bangsa. Ia mengajak semua elemen bangsa untuk kembali pada cita-cita luhur bangsa sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila. “Demokrasi Pancasila harus kita kembalikan. Kita harus sadar, introspeksi kembali, segera kita bertaubat kembali ke jalan yang benar,” tegas Try Sutrisno.

BACA JUGA:
LaNyalla Lapor Perbaikan Sistem Bernegara ke Try Sutrisno

Beberapa tokoh seperti Prof Hafidz Abbas, Siti Fadillah Supari, dan Dr Margarito Kamis juga menyampaikan dukungan mereka terhadap ide kembali ke UUD 1945 naskah asli. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 telah meninggalkan kepentingan rakyat dan norma Pancasila.

Pengamat Politik, Dr Margarito Kamis, mengungkapkan bahwa terdapat masalah dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang perlu diperbaiki. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, menyarankan agar Indonesia mencontoh negara lain yang melakukan amandemen tanpa mengubah tatanan dasar negara.

Maklumat Dewan Presidium Konstitusi yang dibacakan oleh Try Sutrisno berisi tiga poin. Pertama, mendesak MPR RI untuk menggelar Sidang MPR dengan Agenda Tunggal untuk Mengembalikan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa. Kedua, melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dengan teknik addendum. Ketiga, segera melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi mendukung Maklumat Presidium Konstitusi, termasuk Asrul Azis Taba, Batara R Hutagalung, dan Prof Sofian Effendi. Seluruhnya berpendapat bahwa kembalinya Indonesia ke UUD 1945 naskah asli adalah langkah yang benar untuk memperbaiki nasib bangsa ke depan.

Maklumat Dewan Presidium Konstitusi

Bismillahirrohmannirohim,

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, 10 Nopember 2023, kami, rakyat Indonesia yang tergabung di dalam Dewan Presidium Konstitusi, bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yang merupakan penjelmaan dari elemen-elemen bangsa, sebagai pemilik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang setia dan memegang teguh Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa menyatakan sebagai berikut :

Dengan memperhatikan dan menimbang :

1. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Negara dan menghilangkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi serta tidak konsisten dalam Konsepsi, Teori, dan Yuridis;

2. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

BACA JUGA:
Sowan ke Wapres ke-6 RI Try Sutrisno, Sinyal Khofifah Maju Cawapres?

3. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan Sila Keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan Kedaulatan Rakyat dengan memindahkan kepada Kedaulatan Kelompok;

Maka, dengan rasa tanggungjawab kepada para Pendiri Bangsa, dan demi Kepentingan Rakyat Indonesia serta Kehidupan Bangsa dan Negara ke depan yang lebih berdaulat, adil, dan makmur; Kami Mendesak dan Menuntut Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk segera :

1. Menggelar Sidang MPR dengan Agenda Tunggal untuk Mengembalikan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa melalui Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

2. Melakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, sebagaimana dimaksud di atas, dengan teknik addendum, guna Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan Reformasi tahun 1998,3 dimana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada Proposal Kenegaraan DPD RI dan Kajian Akademik serta Empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini.

3. Melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan Penjelmaan Rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 10 Nopember 2023


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (100%)