Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2023 : 15.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Ini Respon Agil Akbar Atas Pencopotannya Sebagai Ketua Bawaslu Surabaya

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

17 Des 2023 : 15.57
Ini Respon Agil Akbar Atas Pencopotannya Sebagai Ketua Bawaslu Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Agil Akbar merespon pencopotannya sebagai Ketua Bawaslu Surabaya. Perlu diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mencopot Agil Akbar sebagai Ketua Bawaslu Surabaya karena Muhammad Agil Akbar dinilai terbukti bersalah dalam transaksi uang untuk proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Meski tidak terbukti menerima uang, namun majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan “Ya intinya saya tidak terbukti menerima uang,” kata Agil ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (21/11/2023).

Agil diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Terkait gratifikasi penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo.

Dalam sidang DKPP terungkap bahwa uang hasil gratifikasi sebesar Rp 5 juta  yang disetorkan oleh Achmad Aben Achdan sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan diterima oleh Appridzani Syafrullah rekan Agil.

BACA JUGA: Bawaslu Surabaya Buka Pos Pengaduan, Antisipasi Potensi Sengketa DCT Anggota DPRD

Appridzani Syafrullah mengakui bahwa menerima uang transfer dari Achmad Aben dengan cara transfer dua kali. Transfer pertama sebanyak 1 juta ke rekening BCA atas nama Appridzani Syafrullah dengan keterangan transfer ‘DP Panwascam untuk Agil’.

Transfer kedua terjadi pada 12 Oktober 2022 melalui akun DANA atas nama Appridzani Syafrullah. Uang yang diterima oleh Appridzani Syafrullah itu lantas digunakan untuk nongkrong di kafe dan beli minuman keras.

“Yang satu juta kami belanjakan di kafe di Surabaya. Lalu yang 4 juta uang itu saya gunakan untuk beli miras dan dinikmati bersama-sama,” ujar Appridzani Syafrullah dalam kesaksiannya.

Agil Akbar yang menegaskan tidak menerima uang gratifikasi panwascam Sukolilo itu belum mengetahui apakah akan menempuh upaya hukum untuk membatalkan putusan dari DKPP. “(Terkait pencopotan Ketua Bawaslu) ke DKPPP ya. (Langkah hukum selanjutnya) belum tahu,” ucapnya.

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Agil Akbar Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya

Diberitakan sebelumnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Muhammad Agil Akbar merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya. [ang/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (99.5%)