Jelang Pemilu 2024, DKPP Catat Pengaduan Kode Etik Terbanyak dari Sumatera Utara
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Penggaduan kode etik terbayak terdapat di Provinsi Sumatera Utara, kemudian Aceh dan Jawa Barat
TANJUNGPINANG, JITUNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah bersiap menangani berbagai potensi pelanggaran etik pada Pemilu 2024.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan potensi pelanggaran etik biasanya terjadi pada setiap tahapan Pemilu. Pengaduan akan mengalami peningkatan pada masa-masa kampanye sampai saat rekapitulasi.
"Kalau kita mendasarkan pada data, penanganan etik memang pengaduan yang terbanyak itu terhadap perbuatan-perbuatan yang terjadi di masa kampanye," kata Ratna Dewi di Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).
Pemilu di Indonesia Telah Beradab, DKPP: Masyarakat Sudah Tahu Jalur-jalur Mencari Keadilan
Dalam menghadapi Pemilu 2024, Ratna Dewi mengatakan penggaduan kode etik terbayak terdapat di Provinsi Sumatera Utara, kemudian Aceh dan Jawa Barat.
"Kalau 2019 itu Papua yang paling tinggi. Tapi di 2022-2023 ini justru yang paling tinggi di Sumut, kemudian di Aceh dan Jawa Barat," jelasnya.
Dalam hal ini, Ratna Dewi menuturkam setiap aduan yang dilaporkan ke DKPP pasti akan ditindaklanjuti.
"Itu wajib hukumnya kami melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan. Jadi begitu pengaduan itu masuk, kewajiban kami adalah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pengaduan," kata Dewi.
"Kalau berkasnya sudah lengkap sesuai dengan peraturan DKPP, kalau ada berkas yang belum lengkap masih ada waktu diberikan kepada pengadu untuk melengkapi," imbuhnya.
Kemudian berkas-berkas tersebut dilakukan ke tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi. Apabila verifikasi administrasinya telah terpenuhi syarat-syarat formilnyanmaka akan dilanjutkan pada verifikasi materiil kemudian dilimpahkan kepada persidangan.
"Tapi kalau ada syarat-syarat administrasi tidak terpenuhi sudah diberikan waktu untuk diperbaiki, kemudian tidak diperbaiki maka pengaduan tidak akan diteruskan ke verifikasi meteril, "kata Ratna Dewi.
"Begitu juga di verifikasi meteril kalau ada syarat-syarat materil misalnya bukti yang relevan dengan pokok aduan tidak terpenuhi, maka akan kami berhentikan. Jadi wajib hukumnya menindaklanjuti pengaduan," pungkasnya.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Bakal Periksa Kasek Bawaslu Provinsi Kep. RiauSentimen: negatif (98.8%)