Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot karena Langgar Kode Etik
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dicopot dari jabatannya. Ia terbukti melanggar kode etik. Ia dinyatakan bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Agil dilaporkan oleh Achmad Aben Achdan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Putusan perkara sudah dibacakan Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta, pada Jumat (17/11).
Baca Juga
Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11).
Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres untuk Kampanye di Waktu yang Telah Ditentukan
Muhammad Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.
"Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo," ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Disamping itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Hal tersebut ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
"Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP," tuturnya. (Asp)
Baca Juga
DPR Desak Bawaslu Pro Aktif Awasi Netralitas ASN
Sentimen: negatif (99.8%)