DPR Setujui Syarat Baru Capres dan Cawapres, Perubahan PKPU Disepakati
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi II DPR memutuskan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) yang mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Selasa 31 Oktober 2023.
"Menyetujui, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membacakan kesimpulan rapat.
Rapat bersama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu juga menyepakati Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Pilih Bungkam Atas Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Dalam keputusan tersebut, Doli menekankan pentingnya KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan yang diberikan oleh anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI.
Perubahan aturan pencalonan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Hakim Konstitusi akan Direhabilitasi jika Tak Terbukti Melanggar Kode Etik, Tiga Opsi Sanksi Gugur
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta, Jawa Tengah. MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Sebagai hasilnya, pasal tersebut diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Jakarta.
Putusan MK ini memberikan dampak signifikan terhadap proses pemilihan umum mendatang, memastikan bahwa aturan pencalonan mematuhi ketentuan konstitusi yang berlaku.***
Sentimen: negatif (88.6%)