Sentimen
Negatif (57%)
1 Nov 2023 : 04.03
Tokoh Terkait

Tok, DPR Sepakat Revisi PKPU Sesuai Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres

1 Nov 2023 : 11.03 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Tok, DPR Sepakat Revisi PKPU Sesuai Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP menyepakati rancangan perubahan Pasal 13 ayat (1) Huruf q PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di Kompleks parlemen, Selasa (31/10/2023) malam.

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asya'ri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).

Dia pun mengungkap alasan adanya rancangan perubahan PKPU tersebut. Revisi disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.

"Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim dalam rapat.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (57.1%)