Sentimen
Positif (66%)
23 Okt 2023 : 08.57
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Hari Ini, MK Bakal Putuskan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

23 Okt 2023 : 08.57 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Hari Ini, MK Bakal Putuskan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan yang meminta agar batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun, Senin (23/10).

Gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan menentukan pencalonan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Baca Juga:

Gerindra Optimistis MK Tolak Uji Materiil Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres

Prabowo merupakan bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.

"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian dikutip dari jadwal sidang yang tertera di laman resmi MK, Senin (23/10).

Rinciannya, MK akan memutus beberapa perkara soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

Pertama, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.

Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.

Baca Juga:

PDIP Sebut Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR

Ketiga, ialah perkara 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato.

Partai Gerindra pun optimis gugatan itu tidak akan diterima.

"Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum, batas usia tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar.

Sehingga, dirinya yakin bahwa hakim tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan, batas usia sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

KPU Minta Parpol Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Sentimen: positif (66.7%)