Sentimen
Negatif (66%)
17 Okt 2023 : 10.09
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto Usai MK Kabulkan Syarat Pernah Jabat Kepala Daerah

17 Okt 2023 : 17.09 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto Usai MK Kabulkan Syarat Pernah Jabat Kepala Daerah

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju pada Pilpres 2024.

"Tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

Baca Juga: IPW Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Tinggal Tunggu Waktu

"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Bicara soal kemungkinan Gibran dipilih oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto, Dasco belum mau bicara banyak. Pembahasan kandidat cawapres masih berlangsung di internal koalisi.

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini. Tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Bisa Maju Cawapres 2024, MK: Syarat Pernah atau Sedang Menduduki Jabatan Kepala Daerah

MK Kabulkan Sebagian Permohonan

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan atas nama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.***

Sentimen: negatif (66.3%)