Sentimen
Positif (91%)
27 Sep 2023 : 16.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Partai Terkait

Tok! Calon Kepala Dinas Wajib Magang Dulu di BUMN 2 Bulan

27 Sep 2023 : 23.00 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Tok! Calon Kepala Dinas Wajib Magang Dulu di BUMN 2 Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan membuat skema pendidikan baru bagi para ASN yang akan akan naik jabatan ke level pimpinan, seperti kepala dinas. Aturan itu terkait dengan keharusan magang di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, konsep ini akan diatur secara khusus dalam agenda transformasi ASN yang dirancang oleh rancangan undang-undang terbaru tentang aparatur sipil negara (RUU ASN).

-

-

Melalui agenda percepatan pembangunan kompetensi ASN, ia berujar pola pengembangan kompetensi para ASN, baik PNS maupun PPPK tidak lagi klasikal seperti penataran atau masuk kelas, melainkan harus magang atau experiential learning.

"Dulu istilahnya jam pelajaran tapi dengan RUU ini kita rancang lebih ke experiential learning istilahnya Pak Alex (Deputi Bidang SDM Aparatur)," kata Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Melalui konsep itu, maka ia menekankan, akan terbuka ketentuan para pejabat negara yang akan menduduki kursinya harus belajar terlebih dahulu ke BUMN paling singkat dua bulan. Ini kata dia seperti program magang di universitas.

"Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal 2 bulan dan seterusnya ," ucap Anas.

"Kalau di Diknas (Kemendikbud) ada program Merdeka Belajar, maka di Undang-undang ASN ini adalah program merdeka bekerja," tegasnya.

Sebagai informasi, RUU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu kini telah disepakati Komisi II DPR untuk dibahas di tingkat Rapat Paripurna DPR mendatang supaya bisa disahkan menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi di Komisi II setuju menyatakan sepakat atas RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021 silam. Tak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni PKS dan Demokrat.

"Saya ingin tanya ke kita semua apakah kita bisa menyetujui RUU ini kita sahkan menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada Tingkat 2?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Pertanyaan itu pun dijawab para anggota dewan setuju. "Setuju ya, alhamdulillahirobbilalamin," kata Doli sembari mengetok palu sidang.


[-]

-

Info Teranyar Lowongan CPNS 2023, Cek Pengumuman di Sini!
(mij/mij)

Sentimen: positif (91.4%)