Sentimen
Positif (97%)
27 Sep 2023 : 15.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: HAM

RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Diatur Lebih Rinci

27 Sep 2023 : 22.57 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Diatur Lebih Rinci

Editor: Khanif Lutfi |  

Selasa 26-09-2023,17:40 WIB

ASN Pemkot Tangerang berada di dalam Masjid Raya Al-A'zhom.--

Honorer Jadi PPPK -  RUU ASN akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna  DPR RI. Hal ini setelah seluruh fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat pada pembicaraan tingkat satu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bertanya kepada seluruh fraksi. 

"Apakah kita bisa menyetujui rancangan UU ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat satu dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat dua?" tanya Doli, Selasa 26 September 2023.

"Setuju," jawab peserta rapat. 

Diketahui, rapat tersebut ikut dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Doli menjelaskan, revisi UU ASN ini menjadi fokus Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN.

BACA JUGA:

Komisi II juga berharap, UU ASN bisa menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer di seluruh Indonesia. 

"Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh dan frase PPPK paruh waktu (PPPK Part Time) yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah," sambungnya.

Menurutnya, Komisi II sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi. 

Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta pemerintah untuk segera menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini, baik PPPK penuh ataupun PPPK Paruh Waktu (PPPK Part Time).

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, RUU ASN muncul agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dengan mobilitas nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa.

"Butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, agile, dan profesional sebagaimana harapan pimpinan fraksi yang tadi disampaikan," kata Anas.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (97.7%)