Sentimen
Positif (98%)
21 Sep 2023 : 17.13
Tokoh Terkait

DPR Setujui Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

22 Sep 2023 : 00.13 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

DPR Setujui Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.

Baca Juga :

Sikap Tegas, Komisi X DPR Nilai RI Perlu Kirim Nota Protes Soal Lagu Dijiplak Malaysia

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata Bahtiar.

Sebelumnya, pertanyaan persetujuan tersebut diajukan terhadap dua opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.

Selain rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang memuat jadwal pendaftaran capres-cawapres, rapat tersebut juga menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian, rapat menyetujui pula dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), yakni rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, serta rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Selanjutnya, rapat juga menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yakni rancangan Peraturan DKPP RI tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP RI tentang Tenaga Ahli DKPP.

Baca Juga :

Komisi II DPR: Masa Pendaftaran Capres Maju, Konsekuensi UU Pemilu yang Baru

"Dengan catatan agar KPU RI, Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI," jelas butir kesimpulan rapat.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (98.5%)