Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 Dimajukan, Ingat Cuma Dikasih Waktu 7 Hari
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Gatot Wahyu |
Jumat 08-09-2023,19:15 WIBKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)--
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres - Pendaftaran calon presiden - wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 dimajukan. Selain itu, pendaftaran capres-cawapres hanya diberi waktu selama 7 hari.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan usulan pendaftaran capres-cawapres dimajukan tujuannya agar meredakan ketegangan politik jelang Pemilu 2024.
Dikatakannya tak ada hambatan untuk memajukan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
"Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung," katanya dalam keterangannya, Jumat, 8 September 2023.
Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draf rancangan PKPU tersebut, maka durasi pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi lebih pendek yakni hanya tujuh hari.
Bahkan, Yanuar pun mengatakan tak masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal lagi menjadi 1 Oktober 2023.
BACA JUGA:
"Alasannya sederhana, agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi," jelasnya.
Dia juga menilai durasi pendaftaran pasangan capres-cawapres selama sepekan itu sangat cukup, karena jumlah bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 lebih sedikit daripada jumlah calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Menurut dia, pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana karena setiap pasangan calon sejatinya bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama syarat utamanya terpenuhi.
"Durasi waktu untuk pendaftaran capres-cawapres sepekan sangat cukup. Berbeda dengan calon legislatif, jumlah pasangan capres-cawapres jauh lebih sedikit. Lagi pula, pasangan yang berpeluang mendaftar sudah bisa diperkirakan sejak awal," kata Yanuar.
Sebelumnya, Kamis (7/9), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pilpres itu akan dilakukan konsultasi sebelum mendapat persetujuan.
"Ya, tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu," kata Doli.
BACA JUGA:
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (92.8%)