Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Dilema Pengangkatan 2,3 Juta Tenaga Honorer: Satu Sisi Harus Segera Diangkat, Sisi Lain Bisa Jadi Beban Negara
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer kini menjadi salah satu problematika yang cukup serius di Indonesia.
Tenaga honorer yang jumlahnya di luar dugaan ini mulai memunculkan dilema bagi pemerintah, khususnya dalam upaya pengangkatannya jadi PPPK.
Di satu sisi, pemerintah ingin semua tenaga honorer memiliki status yang jelas dan diangkat menjadi ASN, namun di sisi lain hal ini bisa saja membebani keuangan negara.
Maka dari itu dikatakan bahwa perhitungan harus cermat agar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak menjadi beban baru bagi negara.
Anggota Komisi II DPR Rifqi Nizami Karsayuda mengatakan bahwa tenaga honorer memang diperuntukKan bagi jangka waktu yang temporarI, karena jika ingin statusnya tetap, pemerintah sudah menyediakan seleksi CPNS.
Keinginan honorer mendapatkan status yang jelas sebetulnya bisa saja menjadi beban negara, namun Pemerintah tetap berupaya agar para Non ASN ini memiliki kejelasan status, khususnya mereka yang sudah mengabdi hingga belasan tahun lamanya.
Baca Juga: Akhir Kepemimpinan Ridwan Kamil Didemo karena Utang Rp4 Triliun, Ternyata Dananya untuk Pembangunan 10 Hal Ini
Maka dari itu solusi yang paling utama adalah perbaikan database dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer sewenang-wenang.
Perbaikan database juga dilakukan dengan melihat jumlah tenaga honorer dan kebutuhan di masing-masing unit kerja.
Karena terdapat banyak sekali tenaga honorer yang diangkat dengan mudah hanya dengan melihat relasi atau orang dalam.
Selama RUU ASN menunggu ketok palu, PPPK paruh waktu menjadi usulan agar 2,3 juta orang ini minimal tidak kehilangan status pekerjaan dan memiliki status yang jelas.
Jika perhitungan tidak cermat dan mekanisme kerja tidak diperhitungkan secara matang seperti pembagian PPPK paruh waktu atau penuh waktu, ini bisa saja jadi bumerang bagi keuangan negara itu sendiri.
RUU ASN dikatakan sudah rampung, namun pemerintah meminta tenggat waktu selama satu tahun karena adanya reses dan tahun pemilu.
Namun sudah dipastikan bahwa tidak akan ada pemutusan kerja atau PHK massal bagi 2,3 juta tenaga honorer ini.
Pemerintah juga telah membuat formula terbaik agar tenaga pengabdi negara ini segera mendapatkan kejelasan status dengan tidak menambah beban anggaran.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan bahwa dalam Revisi UU ASN ditegaskan tidak ada pengurangan gaji yang selama ini diterima dan tidak akan menambah beban anggaran.
Database tenaga honorer saat ini terus menerus berubah, maka dari itu para pekerja diharapkan untuk terus bersabar dan melihat secara objektif hingga akar problematika yang ada dengan tetap tidak khawatir mengenai PHK massal.***
Sentimen: positif (79.9%)