Sentimen
Negatif (97%)
25 Agu 2023 : 13.59
Partai Terkait

DPR Dorong Bawaslu Lakukan Pengawasan Meski Kampanye di Sekolah Diperbolehkan

25 Agu 2023 : 20.59 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

DPR Dorong Bawaslu Lakukan Pengawasan Meski Kampanye di Sekolah Diperbolehkan

MerahPutih.com- Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu menggelar kampanye di fasilitas pendidikan menuai polemik.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung khawatir implementasi dari kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik. Maka dari itu, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut pada rapat kerja mendatang bersama dengan mitra kerja penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

Gunakan Konten Kreatif, Mahasiswa UI Kampanyekan Masalah Pernikahan Dini di NTB

"Karena ini sesuatu yang baru, kami akan meminta penjelasan lebih rinci saat Pemerintah melalui KPU melakukan konsultasi untuk merevisi PKPU dengan Komisi II DPR. Tentu, implementasi harus diperjelas," ujar Doli yang dikutip di Jakarta, Jumat (25/8).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pengawasan maksimal.

Hal ini perlu jadi perhatian agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan. Selain itu, ia berharap tidak semua lembaga pendidikan menjadi ruang untuk kampanye. "Jangan provokatif dan tidak menimbulkan polarisasi. Jangan sampai ada ajang pertarungan politik. Walaupun belum ada aturan teknis, saya kira daerah harus mempersiapkan diri," tandas Doli.

Baca Juga:

DPR Nilai Kampanye di Sekolah Bisa Picu Kegaduhan

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023), MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Akibat keputusan tersebut, sebagian masyarakat Indonesia melayangkan kritik. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.

Ia menyatakan bahwa tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, bukan untuk kampanye. (Knu)

Baca Juga:

Wacana Debat Ganjar, Anies dan Prabowo di Kampus, KPU Anggap Bukan Kampanye

Sentimen: negatif (97.7%)