Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Barang Bukti Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang Segera Disita, Polisi: Perkuat Konstruksi Sangkaan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Usai menetapkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dugaan korupsi dana BOS Panji Gumilang menjadi penyidikan, selanjutnya Bareskrim Polri akan memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan, Selasa, 22 Agustus 2023.
"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Selain tidak menyebut secara rinci siapa pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut, Whisnu juga tidak menjelaskan secara pasti perkara yang akan ditanyakan pada saksi.
Yang jelas, tak hanya pemeriksaan saksi yang akan digelar Bareskrim, pihaknya juga akan menyita sejumlah barang bukti sebagai kerangka penetapan sangkaan pasal.
Baca Juga: Sekda DKI Jakarta Sebut Tidak Ada Anggaran untuk Beli Kendaraan Listrik Eselon IV
"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ucapnya.
Hasil Penyelidikan SebelumnyaPenyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, kesesuaian itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada 7 Agustus 2023 kemarin.
Panji Gumilang disebut mengakui semua transaksi terkait keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus melalui perintah darinya selaku pimpinan.
Baca Juga: Ibunda Indah Permatasari Ceritakan Awal Mula Tak Menyukai Sikap Arie Kriting
Dari temuan ini, selanjutnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan menjadwalkan gelar perkara guna menaikkan status penanganan kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Berdasarkan keterangan dari Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, gelar perkara akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya.
Untuk proses hukum ini, penyidik sudah mengirim undangan pada pihak internal dan eksternal Polri, seperti Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pecinta Live Shopping, Aurel Hermansyah Siap Jualan Setengah Harga di Shopee Live
Sebelum melakukan gelar perkara, polisi juga memastikan masih akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, baik dari pihak pengirim dana maupun dari pengurus YPI.
Sejauh ini sudah ada 21 orang yang memenuhi panggilan dari 40 saksi yang diundang oleh penyidik.
"Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring," kata Ramadhan.***
Sentimen: negatif (80%)