Sentimen
Tokoh Terkait
Walk Out dan Interupsi Warnai Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Puan Maharani Ketua DPR RI, yang didampingi Wakil Ketua DPR masing-masing Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Proses pengambilan keputusan atau pengesahan diawali dengan laporan dari M Nurdin Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah laporan dari Baleg, muncul interupsi dan Fraksi Partai Demokrat dan PKS, bahkan FPKS pun kemudian melakukan aksi Walk Out (keluar) dari ruang sidang paripurna.
Dalam interupsinya, Santoso anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat mengungkapkan, fraksinya menolak Perppu Ciptaker cacat secara formalitas dan konstitusi.
Alasan karena kegentingan untuk menerbitkan Perppu Ciptaker, juga dianggap Santoso tidak rasional.
“Dari catatan-catatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” tegas Santoso.
Sementara, Amin AK dari Fraksi PKS menilai tidak ada hal mendesak yang genting bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu tersebut.
“Kalau melihat kondisi saat ini justru tidak ada potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen di triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Sehingga, Indonesia adalah negara yang relatif aman dari ancaman resesi,” jelas Amin.
Setelah menyampaikan interupsi dan menolak Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU, FPKS langsung Walk Out dari sidang Paripurna.
Puan Maharani pun kemudian juga langsung menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk persetujuan disahkannya Perppu Ciptaker menjadi UU.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan yang diikuti kata setuju anggota dewan yang hadir.
Sementara, dari pihak pemerintah yang hadir dalam sidang paripurna pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.(faz/rst)
Sentimen: negatif (88.3%)