Sentimen
Negatif (96%)
15 Agu 2023 : 14.59
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Paris

Partai Terkait

Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing jadi Tersangka, Hotman Pasang Badan

15 Agu 2023 : 21.59 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing jadi Tersangka, Hotman Pasang Badan

14 Agustus 2023 19:12 WIB

Hotman meminta pihak keluarga tersangka untuk menghubungi timnya.

Hotman Paris (instagram.com/hotmanparisofficial)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Penetapan tersangka pegawai pabrik kelapa sawit di Riau, Robert Herison (22) imbas pengalungan bendera merah putih pada seekor anjing mendapat perhatian khusus dari pengacara kondang, Hotman Paris.

Hotman Paris tampak siap memberi bantuan hukum untuk pelaku. Ia menilai penetapan tersangka Robert atas perkara tersebut cukup janggal.

Advokat 63 tahun itu pun mengimbau keluarga tersangka untuk menghubungi timnya. Dia juga mengajak para pengacara yang bersedia membantu Robert.

Viral Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Main Judi Slot Saat Rapat, Cinta Mega Ngaku Lupa Tutup Game

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka? Agar pelaku atau keluarganya hubungin Hotman 911'! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulisnya via akun Instagram @hotmanparisofficial, disitat Senin (14/8).

Seperti diketahui, Robert Herison yang merupakan pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau belakangan ini menuai hujatan menyusul viralnya video pengalungan bendera merah putih ke anjing.

Robert menyerahkan diri ke Polsek Pinggir pada Sabtu (128). Dia didampingi Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi massa yang ramai memprotes.

Berdasarkan pengakuannya, Robert mengalungkan bendera ke anjing di pabrik dalam rangka ikut memeriahkan peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Usai dilakukan gelar perkara, Robert ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dengan demikian, Robert terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

PDIP Pecat Kader Main Gim saat Rapat, Ruhut Sitompul: Harus Dicontoh Semua Parpol

Sentimen: negatif (96.9%)