Sentimen
Positif (99%)
11 Agu 2023 : 06.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang, Setu

Tokoh Terkait

Warga Terdampak Tol Cimanggis-Cibitung Minta Kejelasan Besaran Ganti Rugi

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

11 Agu 2023 : 06.47
Warga Terdampak Tol Cimanggis-Cibitung Minta Kejelasan Besaran Ganti Rugi

Liputan6.com, Bekasi - Sebagian warga di kawasan hunian Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan Pengadilan Tinggi Cikarang, pada akhir Juli 2023 lalu. Eksekusi lahan seluas 6.000 meter dilakukan guna melanjutkan pembangunan ruas Tol Cimanggis-Cibitung.

Sebab, beberapa rumah milik mereka yang tergusur, hingga kini belum ada kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tak hanya itu, warga pun menyesalkan penggusuran dilakukan mendadak. Mereka menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Cikarang, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

"Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi," kata salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Cijengkol, Bekasi, Kamis (10/8/2023).

Kepala Desa Cijengkol, Akhmad Saefullah membenarkan terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

"Prinsipnya mereka mendukung pembangunan jalan tol, cuma sebagian warga hanya ingin kejelasan prihal besaran harga ganti rugi dan pergeseran titik koordinat lahan yang dibebaskan," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama, Roy Michael mengatakan lahan kliennya terkena dampak pembangunan jalan tol ruas Tol Cimanggis–Cibitung, yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence City.

Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum. Alasannya, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.

Padahal, Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik PT Agung Graha Persada Utama.

Kemudian, terjadi pergeseran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total luas area yang disepakati sebelumnya.

 

Sentimen: positif (99.5%)