Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Bakal Hadirkan Sekjen Kominfo Jadi Saksi Sidang Johnny G Plate
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung akan menghadirkan beberapa orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan informasi dari sumber Akurat.co, Jumat (21/7/2023), salah satu saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo.
"Saksi dari JPU Sekjen Kominfo," kata sumber itu.
baca juga:Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo adalah Mira Tayyiba.
Diketahui, sidang perkara kasua dugaan korupsi BTS 4G Kominfo dilanjutkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada sidang putusan selasa, Selasa (18/7/2023), menyatakan menolak eksepsi dari pihak terdakwa Johnny G Plate.
Dengan ditolaknya nota keberatan pihak Johnny G Plate, maka persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun, kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun lebih.
Sentimen: negatif (98.3%)