Sentimen
Positif (72%)
14 Jul 2023 : 06.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Polemik Pemilihan Rektor UNS, Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Mantan Petinggi MWA

14 Jul 2023 : 06.05 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polemik Pemilihan Rektor UNS, Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Mantan Petinggi MWA
Solo: Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memberikan sanksi disiplin pada dua mantan petinggi MWA (Majelis Wali Amanat) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Kedua mantan petinggi tersebut, yaitu Hasan Fauzi (mantan Ketua MWA) dan Tri Atmojo Kusmayadi (mantan Sekretris MWA).
 
Sanksi disiplin tersebut diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. 
 
Kini, keduanya menjabat sebagai pelaksana atau tenaga kependidikan (tendik). Berdasarkan SK, sanksi disiplin berlaku untuk 12 bulan ke depan.

-?

- - - -
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar membenarkan terkait adanya sanksi disiplin yang mengenai dua mantan petinggi MWA UNS tersebut. 
 
"Berdasarkan sanksi tersebut maka secara otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Tapi untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," bebernya, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Sanksi disiplin diberikan pada Hasan dan Tri Atmojo karena mereka melakukan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Mendikbudristek itu disebutkan ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya. Diduga pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemilihan Rektor UNS beberapa waktu lalu.
 
"Kami tidak dijelaskan secara detil seperti apa pelanggarannya. Karena itu berdasarkan investigasi yang pada saat itu dilaksanakan oleh Inspektur Jendral (Irjen) sudah sejak November 2022. Justru yang tahu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan,” ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(NUR)

Sentimen: positif (72.7%)