Sentimen
Positif (66%)
14 Jul 2023 : 04.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kembalikan Duit Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail: Mudah-mudahan Akan Memberi Terang

14 Jul 2023 : 11.03 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Kembalikan Duit Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail: Mudah-mudahan Akan Memberi Terang

13 Juli 2023 11:03 WIB

Maqdir Ismail berharap pengembalian uang tersebut dapat membuat kasus korupsi BTS Kominfo semakin terang benderang

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kejagung (Ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

Maqdir Ismail berharap pengembalian uang tersebut dapat membuat kasus korupsi BTS Kominfo semakin terang benderang. Selain itu, ia berharap posisi kliennya juga semakin jelas dalam perkara itu.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir Ismail di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

DIperiksa soal Kasus BTS, Menpora Dito: Saya Harus Meluruskan Ini

"Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," sambungnya.

Sebelumnya, ia mengaku ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar. Pihak tersebut kata dia, menjanjikan bahwa kasus korupsi BTS Kominfo dapat dihapuskan dengan uang tersebut.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata dia usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/7/2023).

 

 

Diperiksa Terkait Kasus BTS, Menpora Dito: Bisa Membersihkan Nama Saya

Sentimen: positif (66.5%)