Ketua KPU Ungkap Tak Pernah Dimediasi PN Jakpus Bersama Partai Prima
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku tidak pernah diajak mediasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan yang diajukan Partai Prima mengenai penghentian tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusan PN Jakpus dinyatakan bahwa mediasi sudah diupayakan untuk perdamaian, namun Hasyim menyebut itu tidak pernah terjadi.
"Di dalam putusan PN halaman 42 angka 106 itu ada menimbang bahwa pengadilan telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi," ujar Hasyim sembari membuka dokumen putusan PN Jakpus di depan Fraksi Komisi II DPR RI, Rabu (15/3).
"Tapi faktanya, kami sesungguhnya tidak pernah ditawari mediasi ini, dan proses mediasi ini tidak pernah terjadi, sebagaimana yang dimunculkan dalam putusan," ujar Hasyim.
Dalam putusan itu, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi dari awal.
Hasyim mengatakan KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Komisi II DPR pun mendukung langkah KPU tersebut.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP DPR bersama KPU di Kompleks Parlemen, Rabu (15/3). Doli menyatakan Komisi II DPR akan terus mendampingi jalan KPU dalam menyiapkan kuasa hukum yang sepadan dalam proses banding
"Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh," kata Doli.
Doli mengatakan Komisi II selalu mendorong KPU dan Bawaslu melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa tidak mendapat kesempatan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima merasa KPU seharusnya memberikan kesempatan sesuai dengan putusan Bawaslu sebelumnya. Lantaran menganggap KPU mengabaikan putusan Bawaslu, Partai Prima lalu menggugat ke PN Jakarta Pusat mengenai perbuatan melawan hukum.
(frs/bmw)[-]
Sentimen: netral (88.3%)