Sentimen
Positif (99%)
5 Jul 2023 : 01.35
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Pandemi Dicabut, Biaya Vaksinasi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan Kemenkes

5 Jul 2023 : 01.35 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pandemi Dicabut, Biaya Vaksinasi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan Kemenkes

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu, 21 Juni 2023. Kini, Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menanggung biaya vaksinasi Covid-19 pada masa endemi.

Sebab, vaksinasi Covid-19 merupakan program kesehatan masyarakat sehingga biayanya menjadi tanggung jawab pemerintah bukan BPJS Kesehatan.

“Kalau sudah masuk program pemerintah, itu tidak bisa dibiayai lagi BPJS Kesehatan," kata Mukti sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Soal Renovasi JIS, Pj Gubernur DKI Jakarta Diminta Jadi Dirigen

Mukti menjelaskan pihaknya memiliki mekanisme terkait pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat. Dia menyebut biaya yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan bersifat kesehatan individu dan buka disebabkan oleh penyakit menular.

Sedangkan, lanjut dia, program kesehatan masyarakat yang dibiayai pemerintah mencakup sistem surveilans, vaksinasi hingga obat-obatan. Oleh karena itu, dia berharap pembiayaan vaksinasi tidak dibebankan ke BPJS Kesehatan.

“Untuk kebijakan pembiayaan vaksinasi ini, tentunya kami berharap bukan BPJS, karena itu merupakan Program Public Health (Kesehatan Masyarakat). BPJS tidak boleh sesuatu yang sifatnya sudah masuk program pemerintah dan dibiayai BPJS Kesehatan," ujar Mukti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut program vaksinasi Covid-19 di masa endemi masih dibahas bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Dibahas DPR, Sufmi Dasco Beri Jawaban

"Kami ikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), salah satunya vaksinasi diintegrasikan ke program rutin untuk sasaran risiko tinggi, yakni kelompok lansia dan komorbid," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa Kemenkes bersama epidemiolog dan Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) tengah membuat aturan soal mekanisme vaksinasi yang merujuk pada target sasaran di masa endemi Covid-19.

Dia menyatakan bahwa masyarakat yang telah lanjut usia atau lansia dan berkomorbid masuk ke dalam kategori skala prioritas program rutin vaksinasi. Karena, dua kelompok tersebut menunjukkan jumlah kematian terbanyak.

"Kami rancang aturan Kemenkes bagaimana mekanisme vaksinasi COVID-19. Kami lihat sasaran yang jadi prioritas pemerintah untuk tetap dibiayai dalam vaksinasi program, yaitu kelompok lansia berkomorbid, nakes, dan kelompok usia muda di atas 12 tahun yang punya permasalahan kekebalan tubuh," ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko Dituding Jadi Bekingan Al Zaytun: Emang Gua Preman Apa?

Program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah bakal diintegrasikan ke sejumlah program kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau layanan kesehatan primer.

Adapun mekanisme yang diatur antara lain terkait dengan interval penyuntikan vaksin pada masing-masing kelompok sasaran vaksinasi Covid-19.

"Kami akan atur, bahas dengan ITAGI, misalnya lansia berkomorbid bisa intervalnya lebih dekat, sekitar enam bulan. Untuk usia muda bisa setahun, dan bagi yang belum dapat, kami akan tanggung vaksin primernya," ucapnya.

Di masa endemi Covid-19, Kemenkes sedang mengakselerasi vaksinasi demi mengejar ketertinggalan cakupan vaksinasi primer untuk kelompok lansia yang berjumlah sekira 15 sampai 20 persen dari jumlah populasi sebanyak 21,55 juta jiwa.***

Sentimen: positif (99.2%)