Sentimen
Negatif (88%)
26 Jun 2023 : 10.50
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Rosario De Marshall

Rosario De Marshall

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

KPK Dianggap Tidak Punya Bukti Kuat, Hercules Minta Hakim Kabulkan Praperadilan Dadan Tri

26 Jun 2023 : 17.50 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Dianggap Tidak Punya Bukti Kuat, Hercules Minta Hakim Kabulkan Praperadilan Dadan Tri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan prapradilan mantan Komisaris Indpenden PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hercules, KPK tidak memiliki bukti kuat untuk menjadikan Dadan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.

“Dalam sidang prapradilan yang sudah berjalan itu kan menunjukkan bahwa KPK itu tidak punya bukti untuk bisa menahan adik saya itu Dadan, KPK itu tidak punya bukti,” ujar Hercules kepada media, Minggu (25/6/2023).

Hercules menambahkan, KPK terlalu memaksakan menjadikan Dadan tersangka padahal tidak memiliki bukti yang kuat atas kasus yang dituduhkannya itu.

“Buktinya apa gitu loh? awalnya kan mereka mau memaksakan melalui uang yang dipakai saya tetapi unsur-unsurnya kan tidak ketemu akhirnya mereka menganalisa merumuskan katanya hasil dari analisa pertemuan Dadan dengan Heryanto Tanaka, namun buktinya apa tidak ada,” ucapnya.

“Ya kalau memang ada pertemuan ada uang ya harus ada barang buktinya dong, ini kan tidak ada,” sambungnya.

Hercules menyatakan hubungan antara Dadan dengan Heryanto Tanaka yang saat ini juga menjadi tersangka hanya hubungan rekan bisnis.

Heryanto Tanaka menginvestasikan uang sebesar Rp. 11 milyar kepada Dadan untuk membangun bisnis skincare bukan untuk menyuap perkara hakim.

“Saya tegasin si Heryanto Tanaka dia punya pabrik kapas di situlah ada uang dengan Dadan, Riris ini punya klinik gitu hubungan bisnis investasi uang 11 miliar itu uang investasi murni bisnis tidak ada kaitannya dengan sogok atau suap tidak ada itu,” tegasnya.

Lanjut Hercules mengatakan uang dari Heryanto Tanaka yang diinvestasikan bukan uang negara, melainkan dana swasta murni, oleh karenanya tidak ada sangkut pautnya dengan negara atau pun ada kerugian negara.

“Tidak ada yang dilanggar, terus itu kan juga bukan uang negara uang swasta, jadi KPK tidak nyambung,” katanya.

Lebih lanjut Hercules yang juga sempat menjadi saksi dan diperiksa di KPK itu akan menghadiri sidang langsung putusan prapradilan nanti yang akan digelar pada Senin (26/6/) besok.

Dia meminta hakim dapat memutuskan perkara dengan sebaik-baiknya berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

“Harapan saya mudah-mudahan artinya teman-teman Hakim ini jangan memutuskan tidak pakai hati nurani, harapan kita keluarga mudah-mudahan Hakim itu punya nurani untuk bisa menilai bisa menganalisa hasil fakta persidangan,” harapnya.

Namun, jika kemudian putusan yang dikeluarkan hakim tidak sesuai dengan harapan, Hercules mengatakan akan melaporkan Hakim tersebut ke Komisi Yudisial.

“Jadi mungkin pengacara akan tetap berupaya hukum lagi untuk melaporkan mereka (Hakim) karena mereka ini sudah menyalahi prosedur untuk menghakimi orang, untuk menghukum orang yang tidak bersalah hukumlah orang yang bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin," jelas Margarito.

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain," ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN.
Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

“Nah kalau mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, saya lupa nomornya itu, sejauh yang saya ingat komut dan atau komisaris dari anak perusahaan BUMN itu tidak berkualifikasi sebagai penyelenggara negara,” paparnya.

“Itu sebabnya Pak Ma'ruf pada waktu itu kan komut dari Bank Syariah Mandiri yang merupakan anak perusahaan dari Bank Mandiri. Nah Pak Ma'ruf kan tidak dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara dan oleh karena itu dia dianggap sah sebagai calon wakil presiden pada waktu itu,” tuntasnya.

Sentimen: negatif (88.9%)