Sentimen
Positif (57%)
21 Jun 2023 : 07.36
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Banyak Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Panggil Nadiem Makarim dan Jajaran

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

21 Jun 2023 : 07.36
Banyak Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Panggil Nadiem Makarim dan Jajaran

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara atau yang dikenal dengan executive briefing. Pembekalan antikorupsi akan diberikan kepada jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Merah Putih KPK, pukul 08.30 WIB, Rabu (21/6/2023).

Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Menteri Nadiem Makarim beserta pasangan akan hadir secara langsung. Selain Nadiem Makrim, Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M Girsang, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing juga akan hadir secara langsung.

"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK (Dikyanmas)," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Ipi mengatakan, dalam upaya pencegahan korupsi, Kemendikbudristek dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian. Yang terbaru adalah kajian mitigasi korupsi pada tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.

"Kajian ini dilakukan menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022," kata Ipi.

Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB, khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri.

KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN.

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi bina lingkungan (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru.

"Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan," kata Ipi.

 

Sentimen: positif (57.1%)