Sentimen
Negatif (57%)
13 Jun 2023 : 13.08
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UGM, UII

Kab/Kota: Yogyakarta, Kotabaru

Kasus: HAM, nepotisme, korupsi

Partai Terkait

Sosok Kontroversial, Mengenal Rekam Jejak Denny Indrayana yang Desak Pemakzulan Jokowi, Ternyata..

13 Jun 2023 : 20.08 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Sosok Kontroversial, Mengenal Rekam Jejak Denny Indrayana yang Desak Pemakzulan Jokowi, Ternyata..

tvOnenews.com - Nama Denny Indrayana belakangan ini menjadi perbincangan publik, lanraran mengaku mengetahui informasi rahasia soal sistem Pemilu, dan surat terbukanya untuk DPR guna memazulkan Presiden Jokowi, Selasa (13/6/2023).

Setelah bersikap berani melemparkan isu-isu panas ke ruang publik. Kini, kabar teranyar Denny Indrayana mengaku menjadi bakal calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat dengan daerah pemilihan II wilayah Kalimantan Selatan. 

Denny Indrayana banyak memberikan tuduhan pada pemerintahan Jokowi terkait cawe-cawe dalam urusan politik.

Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengirim surat terbuka pada Megawati untuk mewaspadai isu penundaan pemilu. 

Terbaru, dirinya mengirim surat terbuka pada DPR tentang adanya potensi Jokowi dimakzulkan karena menurut Denny melanggar konstitusi. 

Rekam Jejak Denny Indrayana


Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang usulkan DPR untuk makzulkan Presiden Jokowi. (Antara)

Denny Indrayana adalah seorang aktivis, akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada.

Denny lahir di Pulau Laut, Kotabaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 11 Desember 1971.

Sosoknya mulai dikenal saat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) (periode 2011-2014) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kala itu, Denny bertugas sebagai wakil dan mendampingi Amir Syamsudin selaku Menteri Hukum dan HAM RI.

Tercatat, sebelum memutuskan  melakoni karier di pemerintahan, Denny Indrayana diketahui aktif menjadi pengajar di dua kampus ternama yakni UGM dan Universitas Islam Indonesia (UII). 

Kemudian, pria berusia 50 tahun ini pernah mengemban jabatan penting di UGM, yakni seperti tercatat sebagai Direktur Pusat Kajian Anti Pukat (Korupsi). 

Ia juga sempat menjadi asisten pengacara di Jeremias Lemek Law Firm Yogyakarta pada tahun 1994 silam. 

Rekam jejak Denny Indrayana dalam pemerintahan selanjutnya adalah pernah dipercaya menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (periode 2008-2009) dan Bidang Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Tak sampai disitu saja, selain mendominasi hukum tata negara, turut memperlihatkan bahwa Denny amat kritis terhadap masalah korupsi dan mafia hukum. 

Denny telah menulis 10 buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi, beberapa diantaranya adalah, Negara Antara Ada dan Tiada; Amandemen UUD 1945 antara Mitos dan Pembongkaran; Indonesian Constitutional Reform 1999-2002; dan Negeri Para Mafioso;

Dia juga pernah menulis sebuah buku tentang KPK yang berjudul 'Jangan bunuh KPK:kajian hukum tata negara penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi'.

Denny yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Minnesota Amerika Serikat ini mendirikan dan menjadi senior partner pada firma hukum Indrayana Centre for Government  Constitution and Society disingkat INTEGRITY.

Soal kontestasi politik 2024, Denny Indrayana secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Anies Baswedan sebagai calon Presiden di Pilpres 2024.


Denny Indrayana. (ist)

Menurutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah tokoh yang dipercaya, parameter konstitusi serta anti korupsi. 

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berkirim surat kepada DPR RI agar menggunakan hak angket untuk memakzulkan Presiden Jokowi.  

Surat itu dilayangkan Denny Indrayana lantaran merasa Presiden Jokowi selayaknya tidak boleh cawe-cawe atau ikut campur dalam perhelatan Pilpres 2024. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga berkomentar dengan mengatakan tidak mudah untuk menggelar hak angket yang memakzulkan Presiden Jokowi. 

Menurutnya, terdapat beberapa proses yang mesti dilalui sebelum surat tersebut dibahas oleh pimpinan DPR. 

"Sampai sekarang, saya belum pernah melihat suratnya. Sehingga kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR kan ada mekanisme-mekanisme yang ada," kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis (8/6/2023). (ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

 


 

Sentimen: negatif (57.1%)